Empat Orang Didakwa Atas Serangan Pisau di Bekas Kantor Charlie Hebdo

Minggu, 20 Desember 2020 - 11:02 WIB
loading...
A A A
Penyerang, bernama Zaheer Hassan Mahmoud (25) ditangkap setelah serangan itu atas tuduhan terorisme dan tetap dalam tahanan.

Dia mengatakan kepada penyelidik bahwa sebelum serangan itu dia telah menonton "video dari Pakistan" mengenai keputusan Charlie Hebdo untuk menerbitkan ulang kartun tersebut.(Baca juga: Tersangka Penikaman di Paris Mengaku Ingin Serang Charlie Hebdo )

Pada 16 Oktober, seorang pengungsi muda Chechnya memenggal kepala guru Samuel Paty, yang telah menunjukkan beberapa karikatur Nabi Muhammad SAW kepada murid-muridnya.

Kurang dari dua minggu kemudian tiga orang terbunuh ketika seorang pemuda Tunisia yang baru saja tiba di Eropa melakukan aksi penikaman di sebuah gereja di kota Nice di Mediterania.

Pemerintah Presiden Emmanuel Macron kemudian memperkenalkan rancangan undang-undang (RUU) untuk menangani aktivitas Islam radikal di Prancis. RUU tersebut telah memicu kemarahan dan protes di beberapa negara Muslim.(Baca juga: Kabinet Prancis Dukung Undang-undang yang Targetkan Ekstremisme )
(ber)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1235 seconds (0.1#10.140)