Pengadilan Wisconsin Tolak Tuntutan Trump Batalkan Kemenangan Biden
Minggu, 13 Desember 2020 - 16:10 WIB
loading...
Seorang hakim federal di Milwaukee, kota terbesar di Wisconsin, mengatakan pihaknya menolak tuntutan Trump itu karena tidak adanya bukti yang jelas. Foto/REUTERS
A
A
A
WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) , Donald Trump telah menantang hasil pemilu di beberapa negara bagian. Ia bersikeras bahwa pemilu itu "dicurangi" oleh Partai Demokrat untuk mendukung Joe Biden. Namun, sayangnya upaya Trump tersebut menemui tembok tebal. Terbaru, tuntutan Trump di Wisconsin ditolak oleh pengadilan setempat.
Tim kampanye Trump mengajukan tuntutan ke pengadilan Wisconsin untuk membatalkan kemenangan Biden. Seorang hakim federal di Milwaukee, kota terbesar di Wisconsin, mengatakan pihaknya menolak tuntutan itu karena tidak adanya bukti yang jelas. ( Baca juga: Pengemudi Mobil Tabrak Banyak Demonstran di New York AS )
"Karena penggugat gagal menunjukkan penyimpangan yang jelas dari arahan Badan Legislatif Wisconsin, pengaduannya harus dibatalkan," kata hakim distrik, Brett Ludwig, seperti dilansir Sputnik pada Minggu (13/12/2020).
Wisconsin telah mensertifikasi kadidat dai partai Demokrat, Joe Biden sebagai pemenang, dengan keunggulan 0,7 persen suara atas Trump. Selain itu, penghitungan ulang di dua wilayah terbesar di negara bagian itu mengkonfirmasi kemenangan bagi Biden, yang dianggap sebagai presiden terpilih.
Sebelumnya, Mahkamah Agung AS menolak gugatan dari Texas, yang diajukan oleh Jaksa Agung Ken Paxton, yang berusaha untuk mengesampingkan kemenangan Biden di empat negara bagian di medan pertempuran Georgia, Michigan, Pennsylvania, dan Wisconsin. ( Baca juga: Pelaut AS Hilang dari Kapal Induk, Kapal Perang hingga Pesawat Sibuk Mencari )
Gugatan tersebut, mengutip pelanggaran di pihak negara bagian yang disebutkan di atas, terutama mengubah status pemilihan mereka menjelang pemilihan dengan menggunakan pandemi sebagai dalih.
Trump berjanji untuk campur tangan dalam gugatan tersebut, mengungkapkan harapan bahwa Mahkamah Agung akan memberi lampu hijau pada mosi tersebut. Menyusul putusan tersebut, presiden mengeluarkan pernyataan di Twitter yang mengutuk keputusan tersebut dan mengulangi klaim kecurangan pemilu.
Tim kampanye Trump mengajukan tuntutan ke pengadilan Wisconsin untuk membatalkan kemenangan Biden. Seorang hakim federal di Milwaukee, kota terbesar di Wisconsin, mengatakan pihaknya menolak tuntutan itu karena tidak adanya bukti yang jelas. ( Baca juga: Pengemudi Mobil Tabrak Banyak Demonstran di New York AS )
"Karena penggugat gagal menunjukkan penyimpangan yang jelas dari arahan Badan Legislatif Wisconsin, pengaduannya harus dibatalkan," kata hakim distrik, Brett Ludwig, seperti dilansir Sputnik pada Minggu (13/12/2020).
Wisconsin telah mensertifikasi kadidat dai partai Demokrat, Joe Biden sebagai pemenang, dengan keunggulan 0,7 persen suara atas Trump. Selain itu, penghitungan ulang di dua wilayah terbesar di negara bagian itu mengkonfirmasi kemenangan bagi Biden, yang dianggap sebagai presiden terpilih.
Sebelumnya, Mahkamah Agung AS menolak gugatan dari Texas, yang diajukan oleh Jaksa Agung Ken Paxton, yang berusaha untuk mengesampingkan kemenangan Biden di empat negara bagian di medan pertempuran Georgia, Michigan, Pennsylvania, dan Wisconsin. ( Baca juga: Pelaut AS Hilang dari Kapal Induk, Kapal Perang hingga Pesawat Sibuk Mencari )
Gugatan tersebut, mengutip pelanggaran di pihak negara bagian yang disebutkan di atas, terutama mengubah status pemilihan mereka menjelang pemilihan dengan menggunakan pandemi sebagai dalih.
Trump berjanji untuk campur tangan dalam gugatan tersebut, mengungkapkan harapan bahwa Mahkamah Agung akan memberi lampu hijau pada mosi tersebut. Menyusul putusan tersebut, presiden mengeluarkan pernyataan di Twitter yang mengutuk keputusan tersebut dan mengulangi klaim kecurangan pemilu.
(esn)
Lihat Juga :