Kantongi Bukti, ICC Malah Batalkan Penyelidikan Kejahatan Perang Inggris di Irak

Jum'at, 11 Desember 2020 - 00:54 WIB
loading...
A A A
"Fakta bahwa tuduhan yang diselidiki oleh otoritas Inggris tidak menghasilkan penuntutan tidak berarti bahwa klaim tersebut menjengkelkan," ujar Bensouda.

"Paling-paling itu berarti bahwa badan investigasi domestik tidak dapat mempertahankan bukti yang cukup untuk merujuk kasus ke penuntutan, atau pada kasus yang dirujuk tidak ada prospek yang realistis untuk menjatuhkan hukuman dalam pengadilan pidana," ucapnya.(Baca juga: 84% Warga Kanada Ingin ICC Selidiki Tuduhan Kejahatan Perang Israel )

Kementerian Pertahanan Inggris pun memberikan tanggapan atas keputusan tersebut dengan mengatakan: "Laporan ICC membuktikan upaya kami untuk mengejar keadilan di mana tuduhan itu ditemukan."

Kelompok hak asasi manusia mengecam keputusan ICC untuk menghentikan penyelidikannya sebagai pukulan lain bagi mereka yang mencari keadilan.

"Pemerintah Inggris berulang kali menunjukkan sedikit minat yang berharga dalam menyelidiki dan menuntut kekejaman yang dilakukan di luar negeri oleh pasukan Inggris," kata Clive Baldwin, penasihat hukum senior di Human Rights Watch.

"Keputusan jaksa penuntut untuk menutup penyelidikannya di Inggris pasti akan memicu persepsi tentang standar ganda yang buruk dalam keadilan, dengan satu pendekatan untuk negara yang kuat dan yang lain untuk mereka yang kurang berpengaruh," ia menambahkan.

Laporan ICC muncul saat Inggris bergerak untuk melindungi tentara dari klaim yang menjengkelkan atas pelecehan oleh pengacara, dengan undang-undang baru yang telah melewati tahap pertama menjadi undang-undang melalui parlemen Inggris.(Baca juga: Inggris Minta Warganya yang Miliki Alergi Akut Tak Lakukan Vaksinasi Covid-19 )

RUU Operasi Luar Negeri mencakup praduga terhadap penuntutan lima tahun setelah dugaan pelecehan, kecuali ada bukti baru yang kuat.
(ber)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1060 seconds (0.1#10.140)