Ulang Tahun Mendiang Ayahnya, Raja Thailand Ampuni 30.000 Napi

Sabtu, 05 Desember 2020 - 14:57 WIB
loading...
Ulang Tahun Mendiang Ayahnya, Raja Thailand Ampuni 30.000 Napi
Raja Thailand; Maha Vajiralongkorn (Rama X) dan Ratu Suthida menemui massa pendukung kerajaan di Grand Palace, Bangkok, akhir November 2020. Foto/REUTERS/Athit Perawongmetha
A A A
BANGKOK - Sebanyak 30.000 narapidana (napi) di Thailand telah diampuni, dan 200.000 napi lainnya dikurangi hukumannya. Ampunan ini diberikan oleh Raja Thailand; Maha Vajiralongkorn (Rama X) untuk memperingati hari ulang tahun mendiang Ayahnya; Raja Bhumibol Adulyadej.

Royal Gazette mengumumkan pada hari Jumat bahwa Raja Maha Vajiralongkorn melalui dekrit kerajaan mengumumkan pemberian ampunan dan amnesti secara nasional untuk menandai tanggal lahir mendiang Ayahnya pada hari Sabtu, 5 Desember. (Baca: China Nyalakan 'Matahari Buatan', 10 Kali Lebih Panas dari Matahari Asli )

Mengutip laporan Bangkok Post, wartawan Sorrayuth Suthassanachinda, pemimpin protes kaus merah Nattawut Saikuar dan mantan menteri perdagangan Boonsong Teriyapirom termasuk di antara mereka yang hukumannya dipersingkat.

Sorrayuth dijatuhi hukuman delapan tahun penjara awal tahun ini, setelah seorang rekan dilaporkan gagal mengungkapkan kelebihan pendapatan dari iklan televisi selama program beritanya berlangsung pada awal tahun 2000-an.

Sementara itu, Nattawut dipenjara karena aktivitas politiknya yang mendukung dua mantan perdana menteri, Thaksin dan saudara perempuannya, Yingluck Shinawatra.

Namun, Nattawut masih bisa kembali ke penjara setelah diharapkan dibebaskan sebelum akhir tahun karena dakwaan lain terhadapnya. (Baca juga: Gordon Chang: China Koleksi DNA Dunia dan Alasannya Mengerikan )

Boonsong, mantan menteri perdagangan, mendapat hukuman 48 tahun atas keterlibatannya dalam skandal perdagangan beras selama masa jabatan Yingluck.

Menurut Bangkok Post, Departemen Pemasyarakatan saat ini memiliki 247.557 narapidana yang memenuhi syarat untuk pengurangan hukuman dari total 344.161 narapidana.
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1735 seconds (0.1#10.140)