Kisah Bocah 7 Tahun Ditelantarkan sejak Lahir di Saudi oleh Ibu WNI
loading...
A
A
A
JEDDAH - Seorang bocah laki-laki berusia tujuh tahun ditelantarkan kedua orangtuanya di Arab Saudi sejak lahir. Dia merupakan anak dari pasangan pria Pakistan dan perempuan Indonesia.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah turun tangan dengan mengantar kepulangan bocah berinisial MR itu ke Indonesia.
(Baca juga : Polsek Tanjung Priok Bekuk 2 Artis Terkait Prostitusi Online )
Anak kelahiran 2013 tersebut ditemukan KJRI Jeddah melalui laporan dari polisi wilayah Al-Mator, Madinah. Atas arahan Kepala Kejaksaan Negeri Madinah, pihak kepolisian mengirim surat yang isinya meminta KJRI Jeddah agar menjemput anak yang telantar tersebut. Alhasil, pada 7 Juni 2020, tim KJRI Jeddah mendatangi polisi wilayah Al-Mator di Madinah untuk menjemput MR.
(Baca juga : Fakta Rolex Green Submariner di Lingkaran Dugaan Korupsi Edhy Prabowo )
Sembari menunggu pengurusan dokumen kepulangan, MR ditempatkan sementara di shelter KJRI Jeddah. Dia diberikan buku-buku pelajaran sekolah yang sesuai usianya untuk mengisi waktu. Saat belajar, MR diasuh oleh staf KJRI Jeddah dan para pekerja migran Indonesia (PMI) yang berada di shelter untuk mengenal huruf, belajar menulis dan membaca bacaan berbahasa Indonesia. (Baca: Serangan Udara Gempur Pinggiran Damaskus, Suriah Tuduh Agresi Israel )
Berdasarkan laporan dari pihak kepolisian, bocah malang tersebut berada dalam pengasuhan seorang warga negara Indonesia (WNI) perempuan berinisial HML. HML ditangkap aparat keamanan karena pelanggaran keimigrasian dan membawa anak orang lain tanpa dokumen kependudukan yang sah.
Dari pengakuan HML, bocah itu merupakan anak dari Noviliyanti Abdul Hadis (NAH) yang telah dideportasi beberapa tahun sebelumnya oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi karena pelanggaran keimigrasian. NAH meninggalkan anaknya kepada HML untuk dirawat saat masih bayi hingga usia tujuh tahun.
Tim KJRI Jeddah berupaya mendalami rekam jejak NAH selama berada di Arab Saudi. Dari penelusuran itulah diperoleh informasi tambahan bahwa NAH sebelumnya sempat mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) di KJRI Jeddah untuk pulang ke Indonesia pada masa pelaksanaan amnesti pemulangan warga asing ilegal dari Arab Saudi.
Namun ternyata, perempuan asal Pekalongan itu memilih tidak pulang dan menetap di Arab Saudi hingga 2015, sampai akhirnya dia terjaring razia dan dideportasi bersama dua anak perempuannya.
Dari hasil penelusuran tersebut, tim KJRI Jeddah mendapati informasi bahwa NAH berangkat kembali ke luar negeri pada 9 Oktober 2019 dengan berbekal paspor yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Semarang.
Atas bantuan dan kerjasama baik Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Daerah Pekalongan, tim KJRI Jeddah berhasil menghubungi keluarga NAH.
MR tiba di Jakarta, Selasa (24/11/2020) didampingi oleh Pelaksana Fungsi Konsuler-4, Upi Dewi Marciana. Menurut KJRI Jeddah dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Rabu (25/11/2020), bocah itu lahir dari perkawinan campuran antara Ibu WNI dan Ayah Pakistan. Si bocah akhirnya diserahkan kepada pihak keluarga Ibunya melalui Direktorat Perlindungan Warga Negera Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) dan Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak.
Kasus anak ditelantarkan ini bukan yang pertama kali terjadi. Sejumlah kasus serupa juga pernah ditangani oleh KJRI Jeddah.
Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Eko Hartono, mengajak setiap WNI untuk menyadari keberadaannya dan menghormati hukum yang berlaku di negara tempat dia tinggal.
"Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Hormati adat-istiadat, peraturan dan ketentuan dari negara setempat. Pandai membawa diri dan selalu jaga perilaku. Jangan sampai hanya gara-gara perilaku negatif seseorang, semua kena getahnya. Nama baik bangsa dan negara ikut dibawa-bawa,” pesan Konjen Eko Hartono.
Sementara itu, HML yang mengasuh MR berhasil dibebaskan KJRI Jeddah dari penjara. Perempuan asal Jawa Timur ini akhirnya dibantu kepulangannya oleh KJRI ke Tanah Air pada 2 November 2020.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah turun tangan dengan mengantar kepulangan bocah berinisial MR itu ke Indonesia.
(Baca juga : Polsek Tanjung Priok Bekuk 2 Artis Terkait Prostitusi Online )
Anak kelahiran 2013 tersebut ditemukan KJRI Jeddah melalui laporan dari polisi wilayah Al-Mator, Madinah. Atas arahan Kepala Kejaksaan Negeri Madinah, pihak kepolisian mengirim surat yang isinya meminta KJRI Jeddah agar menjemput anak yang telantar tersebut. Alhasil, pada 7 Juni 2020, tim KJRI Jeddah mendatangi polisi wilayah Al-Mator di Madinah untuk menjemput MR.
(Baca juga : Fakta Rolex Green Submariner di Lingkaran Dugaan Korupsi Edhy Prabowo )
Sembari menunggu pengurusan dokumen kepulangan, MR ditempatkan sementara di shelter KJRI Jeddah. Dia diberikan buku-buku pelajaran sekolah yang sesuai usianya untuk mengisi waktu. Saat belajar, MR diasuh oleh staf KJRI Jeddah dan para pekerja migran Indonesia (PMI) yang berada di shelter untuk mengenal huruf, belajar menulis dan membaca bacaan berbahasa Indonesia. (Baca: Serangan Udara Gempur Pinggiran Damaskus, Suriah Tuduh Agresi Israel )
Berdasarkan laporan dari pihak kepolisian, bocah malang tersebut berada dalam pengasuhan seorang warga negara Indonesia (WNI) perempuan berinisial HML. HML ditangkap aparat keamanan karena pelanggaran keimigrasian dan membawa anak orang lain tanpa dokumen kependudukan yang sah.
Dari pengakuan HML, bocah itu merupakan anak dari Noviliyanti Abdul Hadis (NAH) yang telah dideportasi beberapa tahun sebelumnya oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi karena pelanggaran keimigrasian. NAH meninggalkan anaknya kepada HML untuk dirawat saat masih bayi hingga usia tujuh tahun.
Tim KJRI Jeddah berupaya mendalami rekam jejak NAH selama berada di Arab Saudi. Dari penelusuran itulah diperoleh informasi tambahan bahwa NAH sebelumnya sempat mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) di KJRI Jeddah untuk pulang ke Indonesia pada masa pelaksanaan amnesti pemulangan warga asing ilegal dari Arab Saudi.
Namun ternyata, perempuan asal Pekalongan itu memilih tidak pulang dan menetap di Arab Saudi hingga 2015, sampai akhirnya dia terjaring razia dan dideportasi bersama dua anak perempuannya.
Dari hasil penelusuran tersebut, tim KJRI Jeddah mendapati informasi bahwa NAH berangkat kembali ke luar negeri pada 9 Oktober 2019 dengan berbekal paspor yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Semarang.
Atas bantuan dan kerjasama baik Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Daerah Pekalongan, tim KJRI Jeddah berhasil menghubungi keluarga NAH.
MR tiba di Jakarta, Selasa (24/11/2020) didampingi oleh Pelaksana Fungsi Konsuler-4, Upi Dewi Marciana. Menurut KJRI Jeddah dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Rabu (25/11/2020), bocah itu lahir dari perkawinan campuran antara Ibu WNI dan Ayah Pakistan. Si bocah akhirnya diserahkan kepada pihak keluarga Ibunya melalui Direktorat Perlindungan Warga Negera Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) dan Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak.
Kasus anak ditelantarkan ini bukan yang pertama kali terjadi. Sejumlah kasus serupa juga pernah ditangani oleh KJRI Jeddah.
Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Eko Hartono, mengajak setiap WNI untuk menyadari keberadaannya dan menghormati hukum yang berlaku di negara tempat dia tinggal.
"Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Hormati adat-istiadat, peraturan dan ketentuan dari negara setempat. Pandai membawa diri dan selalu jaga perilaku. Jangan sampai hanya gara-gara perilaku negatif seseorang, semua kena getahnya. Nama baik bangsa dan negara ikut dibawa-bawa,” pesan Konjen Eko Hartono.
Sementara itu, HML yang mengasuh MR berhasil dibebaskan KJRI Jeddah dari penjara. Perempuan asal Jawa Timur ini akhirnya dibantu kepulangannya oleh KJRI ke Tanah Air pada 2 November 2020.
(min)