Kisah Bocah 7 Tahun Ditelantarkan sejak Lahir di Saudi oleh Ibu WNI
Rabu, 25 November 2020 - 09:55 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan laporan dari pihak kepolisian, bocah malang tersebut berada dalam pengasuhan seorang warga negara Indonesia (WNI) perempuan berinisial HML. HML ditangkap aparat keamanan karena pelanggaran keimigrasian dan membawa anak orang lain tanpa dokumen kependudukan yang sah.
Dari pengakuan HML, bocah itu merupakan anak dari Noviliyanti Abdul Hadis (NAH) yang telah dideportasi beberapa tahun sebelumnya oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi karena pelanggaran keimigrasian. NAH meninggalkan anaknya kepada HML untuk dirawat saat masih bayi hingga usia tujuh tahun.
Tim KJRI Jeddah berupaya mendalami rekam jejak NAH selama berada di Arab Saudi. Dari penelusuran itulah diperoleh informasi tambahan bahwa NAH sebelumnya sempat mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) di KJRI Jeddah untuk pulang ke Indonesia pada masa pelaksanaan amnesti pemulangan warga asing ilegal dari Arab Saudi.
Namun ternyata, perempuan asal Pekalongan itu memilih tidak pulang dan menetap di Arab Saudi hingga 2015, sampai akhirnya dia terjaring razia dan dideportasi bersama dua anak perempuannya.
Dari hasil penelusuran tersebut, tim KJRI Jeddah mendapati informasi bahwa NAH berangkat kembali ke luar negeri pada 9 Oktober 2019 dengan berbekal paspor yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Semarang.
Atas bantuan dan kerjasama baik Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Daerah Pekalongan, tim KJRI Jeddah berhasil menghubungi keluarga NAH.
Dari pengakuan HML, bocah itu merupakan anak dari Noviliyanti Abdul Hadis (NAH) yang telah dideportasi beberapa tahun sebelumnya oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi karena pelanggaran keimigrasian. NAH meninggalkan anaknya kepada HML untuk dirawat saat masih bayi hingga usia tujuh tahun.
Tim KJRI Jeddah berupaya mendalami rekam jejak NAH selama berada di Arab Saudi. Dari penelusuran itulah diperoleh informasi tambahan bahwa NAH sebelumnya sempat mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) di KJRI Jeddah untuk pulang ke Indonesia pada masa pelaksanaan amnesti pemulangan warga asing ilegal dari Arab Saudi.
Namun ternyata, perempuan asal Pekalongan itu memilih tidak pulang dan menetap di Arab Saudi hingga 2015, sampai akhirnya dia terjaring razia dan dideportasi bersama dua anak perempuannya.
Dari hasil penelusuran tersebut, tim KJRI Jeddah mendapati informasi bahwa NAH berangkat kembali ke luar negeri pada 9 Oktober 2019 dengan berbekal paspor yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Semarang.
Atas bantuan dan kerjasama baik Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Daerah Pekalongan, tim KJRI Jeddah berhasil menghubungi keluarga NAH.
Lihat Juga :