Qatar Temukan Orang Tua Bayi Perempuan di Tong Sampah Bandara Doha
loading...
A
A
A
DOHA - Qatar telah mengidentifikasi orang tua dari bayi yang dibuang di tong sampah bandara Doha pada bulan lalu.
Bulan lalu, rekaman CCTV dirilis untuk menunjukkan momen saat tim medis menemukan seorang bayi perempuan yang ditinggalkan di bandara Doha.
Menurut laporan, seorang wanita dari "satu negara Asia" melarikan diri ke luar negeri setelah membuang bayi itu, menurut jaksa penuntut umum.
Laporan juga menyatakan, upaya sedang dilakukan untuk mengekstradisinya. (Baca Juga: Arab Saudi Ingin Jadi Bagian Kesepakatan Apapun Antara AS dan Iran)
Penuntut menambahkan bahwa upaya internasional sedang dilakukan untuk menangkap "terpidana buronan" yang dapat menghadapi "hukuman maksimum 15 tahun". (Lihat Infografis: AS Ujicoba Jet Siluman F-35 untuk Serangan Nuklir Supersonik)
"Sang ibu, saat meninggalkan negara itu, membuang bayi yang baru lahir ke tempat sampah di salah satu toilet di Lounge Keberangkatan di bandara dan naik pesawat ke tempat tujuannya," ungkap pernyataan laporan itu. (Lihat Video: Siapkan Langkah Hukum, JK Bantah Danai Kepulangan Rizieq)
“Tes DNA mengklarifikasi bahwa seorang pria Asia adalah ayahnya,” ungkap laporan itu.
Penemuan itu memicu pencarian langsung untuk orang tua bayi tersebut, termasuk di sepuluh pesawat, setelah bayi itu ditemukan di bandara.
Selama penyelidikan, beberapa wanita di dalam penerbangan Qatar Airways menuju Sydney mengatakan mereka diperintahkan untuk turun, dibawa ke ambulans di landasan pacu, dan disuruh melepas pakaian dalam mereka untuk pemeriksaan.
Para wanita tersebut mengatakan bahwa mereka tidak diberi informasi oleh pejabat terkait perintah melepas pakaian dalam mereka.
Mereka tidak memiliki kesempatan untuk memberikan persetujuan atas tindakan petugas tersebut.
Setelah itu, Perdana Menteri (PM) Australia Scott Morrison menggambarkan insiden itu "mengerikan" dan "tidak dapat diterima".
Pemimpin Qatar Sheikh Khalid Bin Khalifa Al Thani mengatakan prosedur standar telah dilanggar dalam insiden itu. Dia pun menyatakan "permintaan maaf yang tulus atas apa yang dialami beberapa pelancong wanita."
Jaksa penuntut umum di Qatar mengumumkan telah mengajukan tuntutan pidana terhadap sejumlah karyawan yang bekerja di departemen keamanan bandara atas kejadian tersebut.
Menurut pernyataan yang dikeluarkan jaksa penuntut, “Petugas telah melanggar hukum dengan memanggil staf medis wanita untuk melakukan pemeriksaan eksternal terhadap beberapa penumpang wanita, dan menghadapi hukuman tiga tahun penjara jika terbukti bersalah.”
Jaksa juga mendakwa ibu dari anak tersebut dengan tuduhan percobaan pembunuhan.
Bulan lalu, rekaman CCTV dirilis untuk menunjukkan momen saat tim medis menemukan seorang bayi perempuan yang ditinggalkan di bandara Doha.
Menurut laporan, seorang wanita dari "satu negara Asia" melarikan diri ke luar negeri setelah membuang bayi itu, menurut jaksa penuntut umum.
Laporan juga menyatakan, upaya sedang dilakukan untuk mengekstradisinya. (Baca Juga: Arab Saudi Ingin Jadi Bagian Kesepakatan Apapun Antara AS dan Iran)
Penuntut menambahkan bahwa upaya internasional sedang dilakukan untuk menangkap "terpidana buronan" yang dapat menghadapi "hukuman maksimum 15 tahun". (Lihat Infografis: AS Ujicoba Jet Siluman F-35 untuk Serangan Nuklir Supersonik)
"Sang ibu, saat meninggalkan negara itu, membuang bayi yang baru lahir ke tempat sampah di salah satu toilet di Lounge Keberangkatan di bandara dan naik pesawat ke tempat tujuannya," ungkap pernyataan laporan itu. (Lihat Video: Siapkan Langkah Hukum, JK Bantah Danai Kepulangan Rizieq)
“Tes DNA mengklarifikasi bahwa seorang pria Asia adalah ayahnya,” ungkap laporan itu.
Penemuan itu memicu pencarian langsung untuk orang tua bayi tersebut, termasuk di sepuluh pesawat, setelah bayi itu ditemukan di bandara.
Selama penyelidikan, beberapa wanita di dalam penerbangan Qatar Airways menuju Sydney mengatakan mereka diperintahkan untuk turun, dibawa ke ambulans di landasan pacu, dan disuruh melepas pakaian dalam mereka untuk pemeriksaan.
Para wanita tersebut mengatakan bahwa mereka tidak diberi informasi oleh pejabat terkait perintah melepas pakaian dalam mereka.
Mereka tidak memiliki kesempatan untuk memberikan persetujuan atas tindakan petugas tersebut.
Setelah itu, Perdana Menteri (PM) Australia Scott Morrison menggambarkan insiden itu "mengerikan" dan "tidak dapat diterima".
Pemimpin Qatar Sheikh Khalid Bin Khalifa Al Thani mengatakan prosedur standar telah dilanggar dalam insiden itu. Dia pun menyatakan "permintaan maaf yang tulus atas apa yang dialami beberapa pelancong wanita."
Jaksa penuntut umum di Qatar mengumumkan telah mengajukan tuntutan pidana terhadap sejumlah karyawan yang bekerja di departemen keamanan bandara atas kejadian tersebut.
Menurut pernyataan yang dikeluarkan jaksa penuntut, “Petugas telah melanggar hukum dengan memanggil staf medis wanita untuk melakukan pemeriksaan eksternal terhadap beberapa penumpang wanita, dan menghadapi hukuman tiga tahun penjara jika terbukti bersalah.”
Jaksa juga mendakwa ibu dari anak tersebut dengan tuduhan percobaan pembunuhan.
(sya)