MuslimPro Digugat Pengguna atas Tuduhan Jual Data ke Militer AS

Selasa, 24 November 2020 - 09:40 WIB
loading...
MuslimPro Digugat Pengguna atas Tuduhan Jual Data ke Militer AS
Beberapa layanan dalam aplikasi MuslimPro. Foto/Tangkapan layar situs web aplikasi MuslimPro
A A A
PARIS - Aplikasi MuslimPro mulai digugat penggunanya atas tuduhan bahwa aplikasi panduan salat umat Muslim itu menjual data penggunanya ke militer Amerika Serikat (AS). Gugatan diajukan oleh pengguna aplikasi di Prancis.

Pengguna aplikasi MuslimPro, yang mengklaim memiliki 95 juta—laporan lain menyebut sekitar 100 juta—pengguna di seluruh dunia, telah mengajukan gugatan tersebut setelah laporan media menuduh perusahaan itu telah membagikan datanya dengan perusahaan yang kemudian menjualnya ke militer AS. (Baca: Mencurigakan, MuslimPro Jual Data Lokasi 100 Juta Muslim ke Militer AS )

Gugatan tersebut, yang diungkapkan oleh radio RTL Prancis, menuduh perusahaan tersebut melakukan pelanggaran perlindungan data, penyalahgunaan kepercayaan, membahayakan nyawa orang lain dan konspirasi untuk melakukan pembunuhan.

Gugatan kasus ini dijadwalkan diajukan pada hari Selasa (24/11/2020).

Langkah hukum oleh pengguna tersebut diambil setelah laporan grup media VICE minggu lalu mengungkap bagaimana tentara AS membeli data geolokasi pengguna dari serangkaian aplikasi di seluruh dunia.

Berbagai aplikasi itu adalah Muslim Pro, yang memiliki opsi geolokasi yang memungkinkan pengguna untuk menentukan jam salat dan arah Ka'bah di Makkah sebagai kiblat. (Baca juga: MuslimPro Bantah Jual Data 100 Pengguna Muslim ke Militer AS )

"Perusahaan menjual data ini ke sebuah perusahaan bernama X-Mode, yang menjualnya ke sub-kontraktor dan dengan ekstensi, tentara," tulis grup media VICE dalam laporannya.

Pasukan Khusus AS, lanjut laporan itu, kemudian dapat menggunakan data-data itu pada misi luar negeri. Hal itu memicu spekulasi bahwa data para pengguna aplikasi itu dapat digunakan untuk eksekusi ekstra-yudisial tersangka teroris melalui serangan pesawat tak berawak.

Sehari setelah laporan itu keluar, MuslimPro mengatakan akan menghentikan semua pembagian datanya dengan perusahaan lain.

Perusahaan yang didirikan oleh seorang warga negara Perancis yang berbasis di Singapura itu juga menyatakan telah melakukan investigasi internal.

Komisi Perlindungan Data Pribadi (PDPC) Singapura mengatakan pada Kamis lalu bahwa pihaknya sedang menyelidiki tuduhan tersebut dan telah meminta informasi lebih lanjut dari pengembang aplikasi Bitsmedia. Hal itu disampaikan seorang juru bicara PDPC Singapura kepada TODAY.

“Organisasi dengan aplikasi seluler yang tersedia untuk pengguna Singapura harus mematuhi persyaratan perlindungan data dari Undang-Undang Perlindungan Data Personal (PDPA),” kata juru bicara tersebut.

“Kami mengingatkan pengguna untuk juga memperhatikan jenis izin dan data pribadi yang mereka berikan dan bagaimana penggunaannya. Jika ragu, pengguna tidak boleh mengunduh atau menggunakan aplikasi apa pun.”
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1374 seconds (0.1#10.140)