Hakim Tolak Gugatan Pilpres, Sebut Klaim Trump 'Frankenstein'

Minggu, 22 November 2020 - 10:06 WIB
loading...
Hakim Tolak Gugatan...
Hakim menolak gugatan pilpres Presiden Donald Trump, menyebut klaimnya sebagai Monster Frankenstein. Foto/ABC
A A A
WASHINGTON - Seorang hakim federal menolak gugatan Presiden Donald Trump dalam upaya untuk membatalkan kekalahannya dalam pemilihan presiden (pilpres) 3 November lalu dari Presiden terpilih Joe Biden . Hakim menyebut klaim hukum Trump sebagai "Monster Frankenstein."

Sebelumnya, tim kampanye Trump telah berusaha untuk mencegah pejabat negara mengesahkan hasil pemilu di negara bagian tersebut.

Hakim Distrik AS Matthew Brann di Williamsport, Pennsylvania, menggambarkan kasus itu sebagai argumen hukum yang dipaksakan tanpa alasan dan tuduhan spekulatif.



Brann menambahkan bahwa dia tidak memiliki otoritas untuk mengambil hak memilih bahkan satu orang, apalagi jutaan warga negara.

Gugatan yang diajukan pada 9 November itu mengklaim perlakuan yang tidak konsisten oleh pejabat pemilihan distrik atas surat suara yang masuk. Beberapa distrik memberi tahu pemilih bahwa mereka dapat memperbaiki kerusakan kecil seperti "amplop kerahasiaan" yang hilang, sementara yang lain tidak.

“Klaim ini, seperti Monster Frankenstein, telah digabungkan secara sembarangan,” tulis Brann seperti dikutip dari Reuters, Minggu (22/11/2020).

Tim kampanye Trump juga berusaha untuk mengubah gugatan guna mengklaim pelanggaran terhadap Konstitusi AS. Mereka menginginkan Brann mengizinkan legislatif negara bagian Pennsylvania yang dikontrol Republik untuk menunjuk pemilih yang akan mendukung Trump pada pemungutan suara Electoral College pada 14 Desember.

Di bawah undang-undang Pennsylvania, kandidat yang memenangkan suara populer di negara bagian tersebut mendapatkan semua suara pemilihan negara bagian.(Baca juga: Obama Sindir Trump Mungkin Diseret Navy SEAL Keluar dari Gedung Putih )

Seorang calon presiden membutuhkan 270 suara elektoral untuk memenangkan pemilu, dan Biden memimpin dalam penghitungan suara elektoral dengan 306-232. Suara pemilihan dialokasikan di antara 50 negara bagian dan District of Columbia berdasarkan populasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2302 seconds (0.1#10.140)