Taiwan Klarifikasi Kasus Impor COVID-19 dari Luar Negeri
Jum'at, 20 November 2020 - 22:38 WIB
loading...
Komuter melintasi jalan di Taipei, Taiwan. Foto/REUTERS
A
A
A
TAIPEI - Menanggapi laporan beberapa media Indonesia pada 20 November 2020 tentang 39 WNI di Taiwan positif Covid-19, yang di dalamnya mengutip penyataan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, bahwa “Indonesia tidak ingin dengan terjadinya peristiwa ini, pemerintah Taiwan menganggap Indonesia sengaja mengirimkan PMI yang terinfeksi COVID-19. Dikhawatirkan hal ini bisa mengganggu hubungan Indonesia-Taiwan."
Kantor Perwakilan Taiwan (Taipei Economic and Trade Office, TETO) dengan sungguh-sungguh mengklarifikasi bahwa mulai 18 Oktober 2020 hingga 18 November 2020 tercatat 70 kasus impor yang terinfeksi COVID-19 dan 28 kasus di antaranya merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Meskipun tingkat rasionya termasuk tinggi, Pemerintah Taiwan (R.O.C) tidak pernah menganggap Indonesia sengaja mengirimkan PMI yang terinfeksi COVID-19.
“Saat ini, Pemerintah Taiwan dan Pemerintah Indonesia terus berusaha melakukan berbagai pencegahan epidemi, serta tidak mempengaruhi hubungan antara Indonesia dan Taiwan,” ungkap pernyataan TETO. (Baca Juga: Anggota Kabinet Trump Kunjungi Taiwan, China Marah)
Mempertimbangkan kondisi epidemi global Covid-19 pada musim gugur dan musim dingin yang terus meningkat dan peningkatan signifikan pada jumlah kasus dari luar negeri dalam satu bulan terakhir, Pemerintah Taiwan, pada 18 November 2020 telah mengumumkan “Langkah Pencegahan Epidemi Khusus Musim Gugur dan Musim Dingin”, serta menyesuaikan kebijakan pencegahan epidemi yang mengharuskan semua pengunjung yang masuk ke Taiwan (termasuk Warga Negara Taiwan dan Warga Negara Asing), terlepas dari tujuan masuknya, mulai 1 Desember 2020 hingga 28 Februari 2021, saat naik pesawat dan memasuki Taiwan harus menunjukkan laporan PCR negatif dalam tiga hari terakhir. (Lihat Infografis: Trump Kembali Mengeluarkan Kebijakan Kontroversial)
TETO menegaskan bahwa kebijakan ini diperlukan untuk memperkuat tindakan pencegahan epidemi, dan berlaku untuk semua pengunjung domestik maupun asing, yang tidak hanya berlaku untuk Warga Negara Indonesia. (Lihat Video: Tegas, Pangdam Jaya Dudung Abdurachman akan Bubarkan FPI)
Selain itu, dalam laporan media tersebut menyebutkan bahwa “Taiwan telah menangguhkan lima P3MI untuk mengirimkan PMI, tetapi bagi PMI yang telah mendapatkan visa sebelum 9 November 2020 tidak dilarang.”
Kantor Perwakilan Taiwan (Taipei Economic and Trade Office, TETO) dengan sungguh-sungguh mengklarifikasi bahwa mulai 18 Oktober 2020 hingga 18 November 2020 tercatat 70 kasus impor yang terinfeksi COVID-19 dan 28 kasus di antaranya merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Meskipun tingkat rasionya termasuk tinggi, Pemerintah Taiwan (R.O.C) tidak pernah menganggap Indonesia sengaja mengirimkan PMI yang terinfeksi COVID-19.
“Saat ini, Pemerintah Taiwan dan Pemerintah Indonesia terus berusaha melakukan berbagai pencegahan epidemi, serta tidak mempengaruhi hubungan antara Indonesia dan Taiwan,” ungkap pernyataan TETO. (Baca Juga: Anggota Kabinet Trump Kunjungi Taiwan, China Marah)
Mempertimbangkan kondisi epidemi global Covid-19 pada musim gugur dan musim dingin yang terus meningkat dan peningkatan signifikan pada jumlah kasus dari luar negeri dalam satu bulan terakhir, Pemerintah Taiwan, pada 18 November 2020 telah mengumumkan “Langkah Pencegahan Epidemi Khusus Musim Gugur dan Musim Dingin”, serta menyesuaikan kebijakan pencegahan epidemi yang mengharuskan semua pengunjung yang masuk ke Taiwan (termasuk Warga Negara Taiwan dan Warga Negara Asing), terlepas dari tujuan masuknya, mulai 1 Desember 2020 hingga 28 Februari 2021, saat naik pesawat dan memasuki Taiwan harus menunjukkan laporan PCR negatif dalam tiga hari terakhir. (Lihat Infografis: Trump Kembali Mengeluarkan Kebijakan Kontroversial)
TETO menegaskan bahwa kebijakan ini diperlukan untuk memperkuat tindakan pencegahan epidemi, dan berlaku untuk semua pengunjung domestik maupun asing, yang tidak hanya berlaku untuk Warga Negara Indonesia. (Lihat Video: Tegas, Pangdam Jaya Dudung Abdurachman akan Bubarkan FPI)
Selain itu, dalam laporan media tersebut menyebutkan bahwa “Taiwan telah menangguhkan lima P3MI untuk mengirimkan PMI, tetapi bagi PMI yang telah mendapatkan visa sebelum 9 November 2020 tidak dilarang.”
Lihat Juga :