Amnesty: Prancis Bukan Juara Dalam Kebebasan Berbicara

Minggu, 15 November 2020 - 17:42 WIB
loading...
Amnesty: Prancis Bukan Juara Dalam Kebebasan Berbicara
Amnesty International (AI) menuduh pemerintah Prancis tidak menjadi pendukung kebebasan berbicara yang mereka agung-agungkan. Foto/REUTERS
A A A
PARIS - Amnesty International (AI) menuduh pemerintah Prancis tidak menjadi pendukung kebebasan berbicara yang mereka agung-agungkan. AI mengkritik retorika baru-baru ini oleh Paris sebagai kemunafikan yang memalukan.

"Retorika pemerintah Prancis tentang kebebasan berbicara tidak cukup untuk menyembunyikan kemunafikannya sendiri yang tidak tahu malu. Kebebasan berekspresi tidak berarti apa-apa, kecuali berlaku untuk semua orang," kata Marco Pirolini, seorang peneliti AI.

Dia menuduh Presiden Prancis, Emmanuel Macron dan pemerintahnya menggandakan "kampanye kotor" terhadap Muslim Prancis atas pembunuhan Samuel Paty, seorang guru yang dibunuh secara brutal pada pertengahan Oktober di pinggiran.

"(Mereka) melancarkan serangan mereka sendiri terhadap kebebasan berekspresi," kata Pirolini, mengutip insiden baru-baru ini, seperti interogasi selama berjam-jam oleh polisi Prancis terhadap empat anak berusia 10 tahun atas dugaan pemaafan atas tindakan terorisme.

Dia juga merujuk pada putusan pengadilan terhadap dua pria untuk "penghinaan" setelah mereka membakar patung yang menggambarkan Macron selama protes damai, serta RUU yang sedang dibahas di parlemen yang akan mengkriminalisasi penggunaan gambar petugas dan pejabat kepolisian di media sosial.

"Sulit untuk menyamakan ini dengan pembelaan yang kuat dari otoritas Prancis atas hak untuk menggambarkan Nabi Muhammad dalam kartun," ujarnya, seperti dilansir Anadolu Agency pada Minggu (15/11/2020). ( )

Pirolini mengkritik langkah baru-baru ini oleh pihak berwenang untuk membubarkan organisasi dan menutup masjid atas dasar konsep ambigu "radikalisasi". Dia juga menuduh Paris mencampurkan "radikalisasi" dengan kebiasaan Muslim yang taat.

"Kampanye kebebasan berbicara pemerintah tidak boleh digunakan untuk menutupi tindakan yang menempatkan orang pada risiko pelanggaran HAM termasuk penyiksaan," tukasnya.
(esn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1827 seconds (0.1#10.140)