RUU Baru Prancis, Rekam Polisi Dianggap Tindak Kejahatan
Minggu, 15 November 2020 - 12:07 WIB
loading...
A
A
A
“Tujuannya adalah untuk melarang seruan untuk kekerasan atau pembalasan terhadap petugas dan keluarganya dalam video yang disiarkan melalui media sosial,” kata anggota parlemen dari Partai La République En Marche (LREM), Alice Thourot.
Sementara itu, mereka yang mengkritik RUU tersebut, mengatakan bahwa hal itu dapat digunakan untuk menekan kebebasan tertentu. Pada 8 November, sekitar 30 anggota Perhimpunan Jurnalis Prancis mengeluarkan surat terbuka yang mengecam RUU tersebut sebagai ancaman terhadap kebebasan.
Amnesty International juga mengatakan pemerintah Prancis akan melanggar Kovenan Internasional PBB tahun 1966 tentang Hak Sipil dan Politik, melindungi kebebasan berekspresi, jika undang-undang itu disahkan.
"RUU itu tidak cukup tepat. Gagasan tentang 'niat jahat' terlalu luas. Itu tidak sesuai dengan standar hukum internasional," kata Cécile Coudriou, kepala Amnesti Prancis. ( Baca juga: Komandan Nasional Kokam Muhammadiyah Sesalkan Baliho Ajakan Boikot Produk Prancis )
Mereka yang menentang undang-undang tersebut menyoroti contoh-contoh di mana kebrutalan polisi yang disiarkan melalui media sosial telah membantu media dan penyelidikan hukum atas kekerasan polisi.
Sementara itu, mereka yang mengkritik RUU tersebut, mengatakan bahwa hal itu dapat digunakan untuk menekan kebebasan tertentu. Pada 8 November, sekitar 30 anggota Perhimpunan Jurnalis Prancis mengeluarkan surat terbuka yang mengecam RUU tersebut sebagai ancaman terhadap kebebasan.
Amnesty International juga mengatakan pemerintah Prancis akan melanggar Kovenan Internasional PBB tahun 1966 tentang Hak Sipil dan Politik, melindungi kebebasan berekspresi, jika undang-undang itu disahkan.
"RUU itu tidak cukup tepat. Gagasan tentang 'niat jahat' terlalu luas. Itu tidak sesuai dengan standar hukum internasional," kata Cécile Coudriou, kepala Amnesti Prancis. ( Baca juga: Komandan Nasional Kokam Muhammadiyah Sesalkan Baliho Ajakan Boikot Produk Prancis )
Mereka yang menentang undang-undang tersebut menyoroti contoh-contoh di mana kebrutalan polisi yang disiarkan melalui media sosial telah membantu media dan penyelidikan hukum atas kekerasan polisi.
(esn)
Lihat Juga :