Kecil Kemungkinan Trump Bisa Kudeta Militer terhadap Biden, Ini Alasannya

Sabtu, 14 November 2020 - 13:17 WIB
loading...
A A A
Bahkan jika itu adalah harapan tim kampanye Trump, menurut Pildes, pengadilan kemungkinan tidak akan turun tangan.

"Negara-negara akan mulai mengesahkan total suara mereka dalam waktu kurang dari 10 hari, dan tidak ada dasar dalam klaim yang dibuat sejauh ini bagi pengadilan untuk menghentikan proses itu," Pildes.

Katakanlah skenario terburuk membuahkan hasil dan badan legislatif yang dipimpin oleh Partai Republik mengesampingkan keinginan rakyat di beberapa negara bagian. Apakah ada pengamanan untuk menghentikan Trump?

Iya. Michigan, Wisconsin, Pennsylvania, dan Nevada semuanya memiliki gubernur Demokrat yang akan menolak untuk menyetujui serangkaian pemilih Trump dengan popular vote yang jelas menunjukkan Biden memenangkan negara bagian mereka. Sebaliknya, mereka akan mengajukan pemilih yang berhak diterima Biden sebagai pemenang suara terbanyak.

Kemudian akan menjadi tanggung jawab Kongres, yang bertugas menghitung suara dari electoral college, untuk memutuskan apa yang harus dilakukan. Undang-undang yang menguraikan proses tentang bagaimana Kongres harus menangani perselisihan pemilih dari suatu negara bagian sangat membingungkan, tetapi para ahli yakin bahwa keputusan yang didukung oleh gubernur negara bagian adalah yang sah menurut hukum. Ada teori saingan bahwa presiden Senat, Mike Pence, dapat mengendalikan proses tersebut. Sengketa pemilih antara DPR AS dan Senat adalah skenario terburuk dan Mahkamah Agung AS mungkin akan diminta untuk turun tangan.

Terlepas dari berapa lama perselisihan itu, konstitusi menetapkan satu tenggat waktu terakhir. Meski penghitungan sedang berlangsung, masa jabatan presiden dan wakil presiden akan berakhir pada tengah hari pada 20 Januari. Pada saat itu jika tidak ada hasil akhir dalam pilpres, Ketua DPR; Nancy Pelosi, akan menjadi pelaksana tugas (plt)presiden Amerika.
(min)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0978 seconds (0.1#10.140)