Kecil Kemungkinan Trump Bisa Kudeta Militer terhadap Biden, Ini Alasannya

Sabtu, 14 November 2020 - 13:17 WIB
loading...
Kecil Kemungkinan Trump Bisa Kudeta Militer terhadap Biden, Ini Alasannya
Pemilihan presiden Amerika Serikat antara Donald Trump melawan Joe Biden. Foto/Ilustrasi SINDOnews.com
A A A
WASHINGTON - Calon presiden (capres) Partai Demokrat Joe Biden memenangkan pemilihan presiden (pilpres) Amerika Serikat (AS) 3 November, sebuah fakta yang ditolak oleh Presiden Donald Trump dan anggota Partai Republik lainnya.

Ada kekhawatiran bahwa presiden dan anggota Partai Republik lainnya akan berusaha semaksimal mungkin untuk tetap berkuasa. "Akan ada transisi yang mulus ke pemerintahan Trump kedua,” kata Menteri Luar Negeri Mike Pompeo pada Selasa lalu, yang mengisyaratkan Trump tak ingin lengser meski Biden telah menjadi presiden terpilih.

Jaksa Agung William Barr juga telah memberi wewenang kepada jaksa federal untuk mulai menyelidiki dugaan kecurangan pemilu, sebuah langkah yang mendorong kepala unit kejahatan pemilu departemen kehakiman untuk mundur dari posisinya dan pindah ke peran lain. (Baca: Trump Pecat Bos Pentagon, Persiapan Kudeta Militer terhadap Biden? )

Lebih lanjut, Trump membuat manuver dengan memecat bos Pentagon atau Menteri Pertahanan Mark Esper. Dia juga merombak besar-besaran struktur atas kepemimpinan Pentagon dan menggantinya dengan para tokoh yang dianggap loyalis Trump. Manuver itu telah memicu kekhawatiran di kubu Partai Demokrat dan para pengamat bahwa Trump akan melakukan kudeta militer terhadap Biden demi melanggengkan kekuasaannya.

Terlepas dari semua intrik Trump, sangat kecil kemungkinannya dia dapat menemukan cara untuk tetap berkuasa atau melakukan kudeta militer. Berikut penjelasan atau alasannya, seperti dikutip dari The Guardian, Sabtu (14/11/2020);

Donald Trump menolak menerima bahwa Joe Biden memenangkan pilpres. Apakah ada jalan konstitusional baginya untuk melakukan kudeta dan tetap menjabat untuk masa jabatan berikutnya?

Tidak. Lembaga pemilu akan bertemu pada tanggal 14 Desember untuk memberikan suara untuk presiden terpilih dan hampir setiap negara bagian menggunakan suara rakyat di seluruh negara bagian untuk mengalokasikan pemilihnya. Biden diproyeksikan akan memenangkan lebih dari 270 electoral votes, angka suara yang dia butuhkan untuk menjadi presiden Amerika. Kemenangannya tidak bergantung pada satu negara bagian dan dia mungkin memiliki keunggulan yang tidak dapat diatasi di Michigan, Nevada, Wisconsin, Pennsylvania, dan Arizona. (Baca: Panik dengan Hasil Pilpres AS, Donald Trump Jr Serukan Perang Total )

Ada teori hukum jangka panjang, yang dikemukakan oleh Partai Republik sebelum pemilu, bahwa badan legislatif yang bersahabat dengan Partai Republik di tempat-tempat seperti Michigan, Wisconsin, dan Pennsylvania dapat mengabaikan suara populer di negara bagian mereka dan menunjuk pemilih mereka sendiri. Undang-undang federal mengizinkan badan legislatif untuk melakukan hal ini jika negara bagian "gagal membuat pilihan" pada hari pemilihan elecoral college. Tetapi tidak ada bukti kecurangan sistemik atas kesalahan di negara bagian mana pun dan batasan perintah Biden di tempat-tempat ini memperjelas bahwa sebenarnya negara bagian telah membuat pilihan.

"Jika negara terus mengikuti supremasi hukum, saya melihat tidak ada jalan konstitusional yang masuk akal bagi Trump untuk tetap sebagai presiden, kecuali bukti baru dari beberapa kegagalan besar-besaran sistem pemilu di banyak negara bagian," kata Richard Hasen, seorang profesor hukum di University of California, Irvine, yang berspesialisasi dalam pemilu, menuliskannya dalam email.

"Akan menjadi perebutan kekuasaan antidemokrasi yang telanjang untuk mencoba menggunakan badan legislatif negara bagian untuk menyiasati pilihan pemilih dan saya tidak berharap itu terjadi.” (Baca: Ketika Trump Masih Malu-malu Akui Biden Menang Pilpres AS )
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1691 seconds (0.1#10.140)