Imbas Serangan Teror Wina, Austria Tutup Dua Masjid

Sabtu, 07 November 2020 - 14:18 WIB
loading...
Imbas Serangan Teror...
Para polisi bersenjata di siaga di Schwedenplatz Square di Wina, Austria, saat serangan teror mengguncang beberapa lokasi di kota itu, Senin (2/11/2020). Foto/REUTERS/Lisi Niesner
A A A
WINA - Pemerintah Austria telah memerintahkan penutupan dua masjid di ibu kota setempat, Wina. Dua masjid itu diperintahkan ditutup karena sering dikunjungi oleh tersangka teroris yang menembak mati empat orang di pusat kota awal pekan ini.

Penembakan pada hari Senin lalu adalah serangan teror besar pertama di Austria dalam beberapa dekade. Pelaku serangan yang diidentifikasi sebagai Kujtim Fejzulai, 20, telah dibunuh oleh polisi.

"Kantor urusan agama pemerintah telah diberitahu oleh Kementerian Dalam Negeri bahwa penyerang (hari) Senin, sejak dibebaskan dari penjara, telah berulang kali mengunjungi dua masjid Wina," kata Menteri Integrasi Susanne Raab pada konferensi pers seperti dikutip AFP, Sabtu (7/11/2020). (Baca: Austria Akan Tutup Masjid 'Radikal' setelah Serangan Teror Wina )

Kedua masjid berada di pinggiran barat Wina. Keduanya adalah Masjid Melit Ibrahim di distrik Ottakring dan Masjid Tewhid di daerah Meidling.

"Badan intelijen, BVT, memberi tahu kami bahwa kunjungan ke masjid-masjid ini meningkatkan radikalisasi penyerang," kata Raab.

Menurutnya, hanya satu dari masjid yang secara resmi terdaftar.

Sebuah pernyataan dari Komunitas Agama Islam Austria yang diakui secara resmi membenarkan bahwa satu masjid yang terdaftar secara resmi ditutup karena melanggar aturan tentang doktrin agama dan konstitusi, serta undang-undang nasional yang mengatur lembaga-lembaga Islam. (Baca juga: Usai Serangan Teror Wina, Kanselir Kurz Sebut Politik Islam Berbahaya )

Pada hari Jumat, Kejaksaan Wina mengatakan kepada AFP bahwa enam dari 16 orang yang ditahan sejak serangan teror di Wina telah dibebaskan, dan sisanya tetap ditahan saat penyelidikan terhadap lingkaran penyerang berlanjut.

Tersangka serangan teror di Wina, Fejzulai, yang berkewarganegaraan ganda Austria-Makedonia, sebelumnya telah dihukum karena mencoba bergabung dengan kelompok ISIS di Suriah.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1917 seconds (0.1#10.140)