Polisi Muslim di India Diskors karena Berjanggut
Jum'at, 23 Oktober 2020 - 05:35 WIB
loading...
Intsaar Ali, polisi muslim di India yang diskors karena memelihara janggut. Foto/The Print
A
A
A
NEW DELHI - Seorang petugas polisi muslim yang bertugas di Bahgpat, Uttar Pradesh, India , diskors karena nekat memelihara janggut meski telah mendapat banyak peringatan.
Petugas bernama Intsaar Ali itu menjabat sebagai sub-inspektur. Dia dinyatakan melanggar aturan seragam polisi negara bagian setempat.
"Intsaar Ali telah diberikan pemberitahuan karena tidak mengikuti protokol seragam dan (tidak) mencukur janggut-(nya). Meskipun demikian, Ali terus melanggar norma kode pakaian tanpa izin dari otoritas terkait. Dia telah diskors," kata seorang pejabat
senior polisi distrik setempat kepada Sputniknews, Kamis (22/10/2020), yang meminta tidak ditulis namanya. (Baca: Putra Mahkota Saudi Akan Dibunuh Rakyatnya Jika Normalisasi dengan Israel )
Sesuai peraturan 425 (b) Mahkamah Agung, hanya personel Muslim yang memelihara janggut dan kumis pada saat komisioning atau pendaftaran sebelum 1 Januari 2002, yang diperbolehkan untuk mempertahankannya.
“Personel seperti itu harus memeliharanya dengan cara yang rapi dan tidak lebih dari panjang yang bisa ditutupi dengan satu kepalan tangan. Umat Muslim yang telah menumbuhkan janggut setelah bergabung dalam tugas harus mencukur janggut mereka. Di bawah dalam keadaan apa pun, seorang Muslim yang memiliki janggut pada saat bergabung dengan layanan sebelum 1 Januari 2002 diizinkan untuk memelihara janggut tanpa kumis. Kumis harus menjadi bagian dari janggut," bunyi peraturan 425 (b).
Petugas bernama Intsaar Ali itu menjabat sebagai sub-inspektur. Dia dinyatakan melanggar aturan seragam polisi negara bagian setempat.
"Intsaar Ali telah diberikan pemberitahuan karena tidak mengikuti protokol seragam dan (tidak) mencukur janggut-(nya). Meskipun demikian, Ali terus melanggar norma kode pakaian tanpa izin dari otoritas terkait. Dia telah diskors," kata seorang pejabat
senior polisi distrik setempat kepada Sputniknews, Kamis (22/10/2020), yang meminta tidak ditulis namanya. (Baca: Putra Mahkota Saudi Akan Dibunuh Rakyatnya Jika Normalisasi dengan Israel )
Sesuai peraturan 425 (b) Mahkamah Agung, hanya personel Muslim yang memelihara janggut dan kumis pada saat komisioning atau pendaftaran sebelum 1 Januari 2002, yang diperbolehkan untuk mempertahankannya.
“Personel seperti itu harus memeliharanya dengan cara yang rapi dan tidak lebih dari panjang yang bisa ditutupi dengan satu kepalan tangan. Umat Muslim yang telah menumbuhkan janggut setelah bergabung dalam tugas harus mencukur janggut mereka. Di bawah dalam keadaan apa pun, seorang Muslim yang memiliki janggut pada saat bergabung dengan layanan sebelum 1 Januari 2002 diizinkan untuk memelihara janggut tanpa kumis. Kumis harus menjadi bagian dari janggut," bunyi peraturan 425 (b).
Lihat Juga :