Video: WNI Kerja Bak Budak di Kapal China, Meninggal Dibuang di Laut

Rabu, 06 Mei 2020 - 22:24 WIB
loading...
A A A
Republik Korea—nama resmi Korea Selatan—dapat segera melakukan investigasi karena pada tahun 2015, negara itu meratifikasi protokol internasional untuk mencegah perdagangan manusia, termasuk kerja paksa dan eksploitasi seksual.

"Kami telah merevisi KUHP untuk meratifikasi protokol dan mengimplementasikannya. Dalam kasus perdagangan ini, kami harus menyelidiki hal ini di Korea karena yurisdiksi universal berlaku," kata pengacara Kim Jong-cheol dari Pusat Banding Hukum Publik.

Namun, kapal nelayan China itu telah pergi ke laut lepas, dan media Korea Selatan diberitahu bahwa kapal itu tidak bisa diselidiki lagi oleh pihak Korea Selatan.

Laporan itu juga menambahkan ada kru-kru kapal yang dikarantina di Busan dan meminta pemerintah Korea Selatan melakukan penyelidikan menyeluruh. Mereka mengatakan bahwa mereka ingin memberi tahu dunia tentang pelanggaran hak asasi manusia yang mereka alami.
(min)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1155 seconds (0.1#10.140)