Sebut Islam dalam Krisis, Macron Tuai Kecaman

Sabtu, 03 Oktober 2020 - 00:02 WIB
loading...
A A A
Undang-undang mengizinkan orang untuk menganut agama apa pun yang mereka pilih, kata Macron, tetapi tampilan luar dari afiliasi keagamaan akan dilarang di sekolah dan layanan publik.

Mengenakan jilbab sudah dilarang di sekolah-sekolah Prancis dan untuk pegawai negeri di tempat kerja mereka.(Baca juga: Paradoks Pemakaian Masker dan Pelarangan Cadar di Eropa )

Dalam pidatonya, Macron juga mengklaim sedang berusaha untuk "membebaskan" Islam di Prancis dari pengaruh asing dengan meningkatkan pengawasan pembiayaan masjid.

Juga akan ada pengawasan lebih dekat terhadap sekolah dan asosiasi yang secara eksklusif melayani komunitas agama.

Prancis sekali lagi mengevaluasi hubungannya dengan minoritas Muslimnya, yang terbesar di Eropa.

Bulan lalu saja, seorang anggota parlemen Prancis dari partai Macron La Republique En Marche melakukan pemogokan atas kehadiran seorang pemimpin serikat mahasiswa berjilbab di sebuah penyelidikan parlemen.

Insiden itu didahului seminggu sebelumnya oleh polemik lain, yang melibatkan seorang jurnalis Prancis yang me-retweet postingan seorang influencer Muslim muda tentang memasak dengan anggaran terbatas dengan judul "11 September", merujuk pada serangan terhadap World Trade Center New York tahun 2001.

Macron berpidato satu minggu setelah seorang pria menyerang dua orang dengan pisau daging di luar bekas kantor mingguan satir Charlie Hebdo Paris, serangan yang dikutuk oleh pemerintah sebagai tindakan "terorisme Islam".(Baca juga: Prancis: Serangan di Luar Bekas Kantor Charlie Hebdo Terorisme Islam )

Staf di Charlie Hebdo dibunuh pada Januari 2015 oleh orang-orang bersenjata yang sebagai balasan atas karikatur Nabi Muhammad.

Anggota komunitas Muslim di Prancis secara konsisten mengecam tindakan tersebut, menggambarkannya sebagai tindakan yang bertentangan dengan ajaran agama Islam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1172 seconds (0.1#10.140)