Paradoks Pemakaian Masker dan Pelarangan Cadar di Eropa
Jum'at, 25 September 2020 - 06:35 WIB
loading...
Seorang warga London melintas mengenakan masker di taman kota. Foto/Reuters
A
A
A
PARIS - Sebagian negara Eropa telah melarang pemakaian burqa, niqab, atau cadar di tempat umum setidaknya sejak 2011 silam. Kini, dengan mewabahnya virus corona (Covid-19) yang mewajibkan semua orang mengenakan masker, negara tersebut menghadapi paradoks dan tumpang tindih undang-undang.
Di Prancis, misalnya, masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan seperti tidak menutup muka akan dikenai denda senilai 135 euro (Rp2,3 juta). Namun, di dalam peraturan lain yang melarang pemakaian burqa, niqab, dan cadar, masyarakat yang menutup wajahnya dikenai denda senilai 150 euro (Rp2,6 juta). (Baca: Siapa yang berhak Memandikan Jenazah Perempuan?)
Prancis merupakan negara Eropa pertama yang melarang hijab full-face di tempat umum. Alasannya, identitas mereka sulit untuk diidentifikasi. Negara Eropa lain mengikuti dengan menerapkan pelarangan penuh ataupun sebagian, termasuk di Denmark, Austria, Belgia, Bulgaria, Latvia, dan Norwegia.
Saat ini beberapa warga Eropa mempertanyakan dan meminta pemerintah untuk kembali menimbang peraturan pelarangan burqa, niqab, dan cadar di tempat umum. “Apa bedanya menutup muka untuk alasan kesehatan dan menutup muka untuk alasan agama?” kata Moana Genevey dari Prancis, dikutip Euronews.
Pada 2014 Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR) menolak argumen Prancis untuk melarang pemakaian hijab full-face di tempat umum dengan alasan keamanan masyarakat dan melindungi kesetaraan gender. Namun, ECHR menerima pelarangan itu sebagai prinsip kehidupan bersama warga Prancis.
Tiga tahun kemudian dua perempuan Belgia: Samia Belkacemi dan Yamina Oussar, mengadukan pelarangan niqab kepada ECHR karena aturan itu melanggar HAM. Namun, ECHR memutuskan Belgia tidak melanggar kebebasan beragama karena Belgia berdiri di atas prinsip kehidupan bersama warga setempat. (Baca juga: Zulkifli Hasan Tunjuk Pasha Ungu Jadi Ketua DPP PAN)
Di Prancis, misalnya, masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan seperti tidak menutup muka akan dikenai denda senilai 135 euro (Rp2,3 juta). Namun, di dalam peraturan lain yang melarang pemakaian burqa, niqab, dan cadar, masyarakat yang menutup wajahnya dikenai denda senilai 150 euro (Rp2,6 juta). (Baca: Siapa yang berhak Memandikan Jenazah Perempuan?)
Prancis merupakan negara Eropa pertama yang melarang hijab full-face di tempat umum. Alasannya, identitas mereka sulit untuk diidentifikasi. Negara Eropa lain mengikuti dengan menerapkan pelarangan penuh ataupun sebagian, termasuk di Denmark, Austria, Belgia, Bulgaria, Latvia, dan Norwegia.
Saat ini beberapa warga Eropa mempertanyakan dan meminta pemerintah untuk kembali menimbang peraturan pelarangan burqa, niqab, dan cadar di tempat umum. “Apa bedanya menutup muka untuk alasan kesehatan dan menutup muka untuk alasan agama?” kata Moana Genevey dari Prancis, dikutip Euronews.
Pada 2014 Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR) menolak argumen Prancis untuk melarang pemakaian hijab full-face di tempat umum dengan alasan keamanan masyarakat dan melindungi kesetaraan gender. Namun, ECHR menerima pelarangan itu sebagai prinsip kehidupan bersama warga Prancis.
Tiga tahun kemudian dua perempuan Belgia: Samia Belkacemi dan Yamina Oussar, mengadukan pelarangan niqab kepada ECHR karena aturan itu melanggar HAM. Namun, ECHR memutuskan Belgia tidak melanggar kebebasan beragama karena Belgia berdiri di atas prinsip kehidupan bersama warga setempat. (Baca juga: Zulkifli Hasan Tunjuk Pasha Ungu Jadi Ketua DPP PAN)
Lihat Juga :