Mantan Anggota Parlemen Partainya Erdogan Tertular Covid-19 di Penjara

Senin, 28 September 2020 - 09:02 WIB
loading...
Mantan Anggota Parlemen Partainya Erdogan Tertular Covid-19 di Penjara
?lhan ??bilen, mantan anggota parlemen dari Partai Keadilan dan Pembangunan, tertular Covid-19 di penjara. Politisi ini dihukum penjara seumur hidup atas tuduhan terlibat kudeta gagal 2016. Foto/Twitter @TurkeyPurge
A A A
ISTANBUL - İlhan İşbilen, mantan anggota parlemen dari Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) yang berkuasa di Turki , dirawat di rumah sakit setelah tertular virus corona baru (Covid-19) di Penjara Sincan Ankara. AKP adalah partainya Presiden Recep Tayyip Erdogan .

Mengutip laporan kantor berita TurkishMinute, Senin (28/9/2020), İşbilen,74, dibawa ke Ankara Dışkapı Yıldırım Beyazıt Teaching and Research Hospital karena kesehatannya memburuk setelah positif terinfeksi Covid-19 di penjara.

Salah satu pengusaha ternama Turki itu didiagnosis dengan Covid-19 pada pertengahan September, tetapi hanya dimasukkan ke dalam isolasi tanpa dibawa ke rumah sakit. (Baca: Erdogan: Musuh-musuh Berupaya Cegah Turki Tumbuh, Picu Krisis Internal )

Akın İpek, seorang pengusaha yang tinggal di pengasingan, mengkritik otoritas Turki di Twitter, menuduh rezim Erogan melakukan "percobaan pembunuhan".

“İlhan İşbilen, yang berusia 74 tahun dan telah diisolasi di (Penjara) Sincan selama bertahun-tahun, telah dirawat di rumah sakit karena Covid-19. Teman! Ini bukan percobaan pembunuhan?, ” tulis İpek di Twitter, mengacu pada kelalaian pihak berwenang dalam menghadapi pandemi.

İşbilen dilaporkan mengajukan permohonan pembebasan dalam masa percobaan berkali-kali karena risiko tinggi penyebaran virus corona di penjara yang penuh sesak. Namun, sebagai penentang rezim Presiden Turki Recep Tayyip Erdoğan, petisinya ditolak oleh pihak berwenang.

Parlemen mengesahkan undang-undang pada bulan April yang memungkinkan pembebasan puluhan ribu tahanan untuk mengurangi kepadatan di penjara dan melindungi tahanan dari virus corona. Namun, undang-undang tersebut mengecualikan narapidana yang dipenjara atas tuduhan terorisme, termasuk İşbilen dan banyak lainnya terlibat dalam tindakan keras setelah upaya kudeta pada tahun 2016. (Baca: Dikritik Erdogan, Perwakilan Israel Walk Out dari Sidang Umum PBB )

Dipenjara sejak akhir 2015, mantan anggota parlemen itu pada Juni 2018 dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat. Dia dihukum atas tuduhan terlibat dalam kudeta yang gagal tahun 2016, meskipun faktanya dia telah dipenjara jauh sebelum itu terjadi.

İşbilen dituduh terkait dengan gerakan Gulen, sebuah kelompok berbasis agama yang diilhami oleh ulama Turki Fethullah Gülen. Rezim Erdoğan menuduh Gulen mengatur kudeta yang gagal dan menyebut gerakan itu sebagai organisasi teroris. Hidup dalam pengasingan yang dilakukan sendiri di Amerika Serikat, Gulen menyangkal keterlibatan apa pun dalam upaya kudeta atau aktivitas teroris apa pun.

Mantan anggota parlemen tersebut mengundurkan diri dari AKP pada Februari 2014 sebagai protes atas penyelidikan korupsi di kalangan pemerintahan Erdogan pada akhir 2013. Saat mengumumkan pengunduran dirinya pada konferensi pers, İşbilen menuduh pemerintah mengawasi dia dan keluarganya, mengacu pada alat penyadap yang ditanam aparat di rumahnya. (Baca juga: Erdogan Peringatkan Macron: Jangan Main-main dengan Turki! )
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1199 seconds (0.1#10.140)