China Tolak Gugatan Hukum Kerabat Korban Covid-19 di Wuhan

Jum'at, 18 September 2020 - 11:08 WIB
loading...
China Tolak Gugatan...
Kondisi rumah sakit di Wuhan penuh pasien Covid-19 saat virus tersebut mewabah di Wuhan, provinsi Hubei, China, beberapa bulan lalu. Foto/China Daily via REUTERS
A A A
WUHAN - Seorang pensiunan di Wuhan, China , Zhong Hanneng, merasakan apa yang dianggap mimpi buruk dari yang terburuk yang dirasakan setiap orang tua ketika virus corona baru ( Covid-19 ) merenggut putranya pada Februari lalu. Dia menggugat pun pemerintah setempat yang dia disalahkan atas kematian putranya.

Zhong tidak sendirian, tapi ada beberapa warga Wuhan lainnya yang mengajukan gugatan serupa. Namun, gugatan hukum mereka tiba-tiba ditolak. Menurut orang-orang yang terlibat dalam pengajuan gugatan, puluhan orang lainnya menghadapi tekanan dari pihak berwenang agar tidak mengajukan gugatan ke pemerintah. Para pengacara juga diperingatkan agar tidak membantu mereka. (Baca: Sesumber Mandi Lumpur Tangkal Corona, Politisi India Malah Positif Covid-19 )

Keluarga Zhong menuduh pemerintah kota Wuhan dan provinsi Hubei menyembunyikan wabah ketika pertama kali muncul di sana akhir tahun lalu, gagal memberi tahu publik, dan mengacaukan respons, yang memungkinkan Covid-19 mewabah di luar kendali.

Wabah ini telah menewaskan hampir 3.900 di Wuhan dan sekitarnya, serta lebih dari 900.000 secara global sejauh ini.

"Mereka mengatakan epidemi adalah bencana alam. Tapi akibat serius ini adalah ulah manusia, dan Anda perlu menemukan siapa yang harus disalahkan," kata Zhong, 67.

"Keluarga kami hancur. Saya tidak akan pernah bisa bahagia lagi," katanya lagi, seperti dikutip AFP, Jumat (18/9/2020). (Baca: Li Meng Yan Janjikan Bukti Covid-19 Dibuat di Lab Militer Partai Komunis China )

Setidaknya lima tuntutan hukum telah diajukan ke Pengadilan Menengah Wuhan. Hal itu disampaikan Zhang Hai, yang ayahnya yang sudah lanjut usia meninggal karena virus corona baru dan telah muncul sebagai advokat vokal serta menjadi juru bicara keluarga korban Covid-19.

Penggugat masing-masing meminta ganti rugi sekitar dua juta yuan (USD295.000) dan permintaan maaf publik.

Namun, menurut aktivis kawakan China yang sekarang berada di AS; Yang Zhanqing, pengadilan telah menolak gugatan atas dasar prosedural yang tidak ditentukan.

Yang, yang mengoordinasikan dua lusin pengacara di China yang diam-diam menasihati keluarga korban Covid-19, mengatakan penolakan gugatan tersebut datang melalui panggilan telepon singkat—bukan melalui penjelasan tertulis resmi, seperti yang diwajibkan secara hukum—yang tampaknya untuk menghindari jejak kertas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2012 seconds (0.1#10.140)