Inggris, Prancis, dan Jerman Kecam Klaim China Atas Laut China Selatan
Jum'at, 18 September 2020 - 07:02 WIB
loading...
Inggris, Prancis dan Jerman mengecam klaim sepihak China atas Laut China Selatan. Foto/Ilustrasi
A
A
A
NEW YORK - Inggris , Prancis , dan Jerman telah menandatangani catatan bersama yang mengecam klaim China di Laut China Selatan . Ini menjadi sinyal meningkatnya perhatian Eropa dalam sengketa maritim dan militerisasi China di pulau-pulau kecil yang diduduki.
Ketiga negara bersama-sama mengirimkan catatan ke PBB, mengikuti jejak Malaysia, Australia, Indonesia, Vietnam, Filipina, dan Amerika Serikat (AS). (Baca juga : Salah Satu Tanda Dekatnya Kiamat : Perhatikan Pakaian Perempuan )
Selama setahun terakhir, pemerintah ketiga negara itu telah mengeluarkan teguran diplomatik, keluhan, dan penolakan atas klaim maritim China yang luas di Laut China Selatan, semuanya melalui Komisi PBB untuk Batas Landas Kontinen.(Baca juga: Partai Komunis China Nyatakan Siap Perang dengan Negara ASEAN dan AS )
“Prancis, Jerman, dan Inggris menggarisbawahi pentingnya pelaksanaan kebebasan laut lepas tanpa hambatan, khususnya kebebasan navigasi dan penerbangan, dan hak lintas damai yang diabadikan dalam (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut), termasuk di Laut Cina Selatan,” kata catatan itu seperti dilansir dari Radio Free Asia (RFA), Jumat (18/9/2020). (Baca juga : Debat Perdana Biden-Trump, Bagaimana Persiapan Kedua Capres? )
Ketiga negara tersebut juga menekankan bahwa 'hak bersejarah' atas perairan Laut China Selatan tidak sesuai dengan hukum internasional.
Ketiga negara bersama-sama mengirimkan catatan ke PBB, mengikuti jejak Malaysia, Australia, Indonesia, Vietnam, Filipina, dan Amerika Serikat (AS). (Baca juga : Salah Satu Tanda Dekatnya Kiamat : Perhatikan Pakaian Perempuan )
Selama setahun terakhir, pemerintah ketiga negara itu telah mengeluarkan teguran diplomatik, keluhan, dan penolakan atas klaim maritim China yang luas di Laut China Selatan, semuanya melalui Komisi PBB untuk Batas Landas Kontinen.(Baca juga: Partai Komunis China Nyatakan Siap Perang dengan Negara ASEAN dan AS )
“Prancis, Jerman, dan Inggris menggarisbawahi pentingnya pelaksanaan kebebasan laut lepas tanpa hambatan, khususnya kebebasan navigasi dan penerbangan, dan hak lintas damai yang diabadikan dalam (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut), termasuk di Laut Cina Selatan,” kata catatan itu seperti dilansir dari Radio Free Asia (RFA), Jumat (18/9/2020). (Baca juga : Debat Perdana Biden-Trump, Bagaimana Persiapan Kedua Capres? )
Ketiga negara tersebut juga menekankan bahwa 'hak bersejarah' atas perairan Laut China Selatan tidak sesuai dengan hukum internasional.
Lihat Juga :