Sekjen PBB Ancam Seret Israel ke Mahkamah Internasional terkait UU yang Menyerang UNRWA
Rabu, 14 Januari 2026 - 11:30 WIB
loading...
A
A
A
Menurut laporan PBB tanggal 5 Januari, perang Israel di Gaza telah menewaskan 382 karyawan UNRWA di wilayah tersebut, yang merupakan jumlah korban jiwa tertinggi PBB sejak badan dunia itu didirikan pada tahun 1945.
Beberapa di antaranya tewas dalam serangan berulang dan disengaja Israel terhadap rumah sakit dan sekolah UNRWA, yang menampung lebih dari satu juta pengungsi Palestina di Gaza.
Para pejabat tinggi PBB dan Dewan Keamanan PBB telah menggambarkan UNRWA sebagai tulang punggung respons bantuan di Gaza, di mana perang Israel telah melepaskan bencana kemanusiaan.
Pada Oktober 2025, Mahkamah Internasional (ICJ) menegaskan kembali kewajiban Israel memastikan penghormatan penuh terhadap hak istimewa dan kekebalan yang diberikan kepada PBB, termasuk UNRWA dan personelnya, dan mengatakan Israel harus memastikan kebutuhan dasar penduduk sipil di Gaza terpenuhi.
Pendapat ICJ tersebut diminta oleh Majelis Umum PBB yang beranggotakan 193 negara.
Pendapat penasihat dari ICJ, yang juga dikenal sebagai Mahkamah Dunia, memiliki bobot hukum dan politik, tetapi tidak mengikat, dan pengadilan tidak memiliki kekuatan penegakan hukum.
Baca juga: Trump Batalkan Pertemuan AS-Iran, Dorong Para Pengunjuk Rasa Mengambil Alih Institusi
Beberapa di antaranya tewas dalam serangan berulang dan disengaja Israel terhadap rumah sakit dan sekolah UNRWA, yang menampung lebih dari satu juta pengungsi Palestina di Gaza.
Para pejabat tinggi PBB dan Dewan Keamanan PBB telah menggambarkan UNRWA sebagai tulang punggung respons bantuan di Gaza, di mana perang Israel telah melepaskan bencana kemanusiaan.
Pada Oktober 2025, Mahkamah Internasional (ICJ) menegaskan kembali kewajiban Israel memastikan penghormatan penuh terhadap hak istimewa dan kekebalan yang diberikan kepada PBB, termasuk UNRWA dan personelnya, dan mengatakan Israel harus memastikan kebutuhan dasar penduduk sipil di Gaza terpenuhi.
Pendapat ICJ tersebut diminta oleh Majelis Umum PBB yang beranggotakan 193 negara.
Pendapat penasihat dari ICJ, yang juga dikenal sebagai Mahkamah Dunia, memiliki bobot hukum dan politik, tetapi tidak mengikat, dan pengadilan tidak memiliki kekuatan penegakan hukum.
Baca juga: Trump Batalkan Pertemuan AS-Iran, Dorong Para Pengunjuk Rasa Mengambil Alih Institusi
(sya)
Lihat Juga :