Menteri Zionis Ini Desak Israel Larang Azan di Masjid, Dianggap Terlalu Bising
Senin, 29 Desember 2025 - 11:26 WIB
loading...
Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben Gvir, melalui partainya telah mendesak pemerintah untuk melarang azan dikumandangkan di masjid. Dia anggap kumandang azan terlalu bising. Foto/Wikipedia
A
A
A
TEL AVIV - Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben Gvir, melalui partainya telah mendesak pemerintah untuk melarang azan dikumandangkan di masjid. Dia menganggap kumandang azan terlalu bising.
Partai Kekuatan Yahudi (Jewish Power), dalam sebuah pernyataan pada hari Minggu, mengatakan bahwa mereka sedang mengerjakan rancangan undang-undang (RUU) yang akan melarang kumandang azan di masjid kecuali yang diizinkan oleh negara.
Izin atau persetujuan kumandang azan akan bergantung pada kriteria yang ditetapkan oleh pihak berwenang, termasuk tingkat volume, langkah-langkah pengurangan kebisingan, lokasi masjid, kedekatannya dengan daerah pemukiman, dan dampaknya terhadap penduduk sekitar.
Baca Juga: Negara-negara Arab Marah pada Israel karena Akui Negara Somaliland
RUU tersebut diajukan oleh ketua Komite Keamanan Nasional Zvika Fogel dan bertujuan untuk mengekang apa yang dia sebut sebagai "kebisingan yang tidak wajar" dari muazin—orang yang mengumandangkan azan.
Para warga Palestina di Israel telah mengecam RUU tersebut, menolak klaim bahwa azan atau seruan salat di masjid merupakan masalah kebisingan.
Mereka mengatakan RUU tersebut merupakan manifestasi lain dari upaya pemerintah Israel untuk menghapus identitas agama dan budaya Palestina.
“Ini bukan tentang kebisingan. Kumandang azan bukanlah kebisingan,” kata Khaled Zabarqa, seorang pengacara dan aktivis hak asasi manusia yang berbasis di Lod, kepada Middle East Eye (MEE), Senin (29/12/2025).
“Kumandang azan telah ada selama ratusan tahun dan telah dikumandangkan setiap hari sejak Israel didirikan. Itu tidak tiba-tiba menjadi masalah kebisingan,” katanya.
Sebaliknya, Zabarqa berpendapat, RUU tersebut merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk men-Yahudi-kan ruang publik di seluruh Israel dan wilayah Palestina yang diduduki dengan menghilangkan simbol-simbol identitas non-Yahudi.
“Kumandang azan adalah simbol identitas agama dan nasional Palestina di dalam Israel,” katanya.
“Hal itu mengingatkan mereka, dan dunia, bahwa tanah ini memiliki identitas dengan akar yang dalam, sejarah, dan peradaban.”
Berdasarkan RUU tersebut, petugas polisi dapat memerintahkan penghentian segera pengeras suara jika ketentuan dilanggar. Pelanggaran berkelanjutan akan memungkinkan petugas untuk menyita peralatan tersebut.
Hukuman yang diuraikan dalam RUU tersebut sangat berat. Memasang atau mengoperasikan pengeras suara tanpa izin akan dikenakan denda 50.000 shekel (USD15.660). Melanggar ketentuan izin akan mengakibatkan denda 10.000 shekel (USD3.100).
Dalam catatan penjelasannya, partai Kekuatan Yahudi menggambarkan kebisingan dari masjid sebagai "bahaya kesehatan" dan mengeklaim bahwa undang-undang yang ada tidak memberikan alat yang cukup untuk mengatasi masalah tersebut.
Upaya untuk membatasi atau melarang kumandang azan di Israel bukanlah hal baru.
Pada tahun 2017, RUU serupa yang bertujuan untuk melarang penggunaan pengeras suara untuk azan telah lolos pembacaan pertama di Parlemen Israel atau Knesset, tetapi tidak pernah disahkan.
Tahun lalu, Ben Gvir menginstruksikan polisi untuk mencegah masjid menyiarkan azan, dengan mengatakan bahwa hal itu "mengganggu" warga Yahudi.
Mengomentari RUU terbaru, Ben Gvir mengatakan bahwa azan, di banyak daerah, merupakan "kebisingan yang tidak wajar" yang membahayakan kesehatan dan kualitas hidup warga.
"Ini adalah fenomena yang tidak dapat diterima," katanya, menambahkan bahwa RUU tersebut akan memberikan wewenang kepada polisi yang saat ini tidak mereka miliki.
Fogel menggemakan pernyataan tersebut.
"Seorang muazin yang menggunakan volume suara yang sangat keras bukanlah masalah agama," katanya. "Ini adalah masalah kesehatan masyarakat dan kualitas hidup. Warga tidak dapat terus menderita akibat pelanggaran hukum sistematis," katanya.
Kamal al-Khatib, mantan wakil kepala Gerakan Islam di Israel yang kini dilarang, mengatakan bahwa meskipun ada upaya berulang kali di masa lalu untuk membatasi kumandang azan, RUU saat ini sangat berbahaya karena berupaya mengabadikan larangan tersebut dalam hukum.
Khatib, yang juga seorang imam di sebuah masjid di kota kelahirannya, Kafr Kanna, menggambarkan langkah tersebut sebagai babak lain dalam apa yang disebutnya sebagai perang agama melawan Muslim di Israel.
“Ini terjadi di tengah gelombang fanatisme agama yang telah melanda masyarakat Israel,” katanya kepada MEE.
“Ben Gvir hanyalah salah satu manifestasi dari fanatisme ini. Serangan terhadap masjid—baik melalui pembatasan azan, pelarangan sama sekali, atau pengenaan denda berat—merupakan konfrontasi langsung dengan keyakinan rakyat kita," paparnya.
Dia mengatakan bahwa setiap pembatasan azan harus ditolak secara tegas.
“Azan adalah ritual keagamaan yang sudah ada sebelum Ben Gvir dan sebelum [Perdana Menteri Benjamin] Netanyahu, dan akan tetap ada setelah mereka, insya Allah,” katanya.
Partai Kekuatan Yahudi (Jewish Power), dalam sebuah pernyataan pada hari Minggu, mengatakan bahwa mereka sedang mengerjakan rancangan undang-undang (RUU) yang akan melarang kumandang azan di masjid kecuali yang diizinkan oleh negara.
Izin atau persetujuan kumandang azan akan bergantung pada kriteria yang ditetapkan oleh pihak berwenang, termasuk tingkat volume, langkah-langkah pengurangan kebisingan, lokasi masjid, kedekatannya dengan daerah pemukiman, dan dampaknya terhadap penduduk sekitar.
Baca Juga: Negara-negara Arab Marah pada Israel karena Akui Negara Somaliland
RUU tersebut diajukan oleh ketua Komite Keamanan Nasional Zvika Fogel dan bertujuan untuk mengekang apa yang dia sebut sebagai "kebisingan yang tidak wajar" dari muazin—orang yang mengumandangkan azan.
Para warga Palestina di Israel telah mengecam RUU tersebut, menolak klaim bahwa azan atau seruan salat di masjid merupakan masalah kebisingan.
Mereka mengatakan RUU tersebut merupakan manifestasi lain dari upaya pemerintah Israel untuk menghapus identitas agama dan budaya Palestina.
“Ini bukan tentang kebisingan. Kumandang azan bukanlah kebisingan,” kata Khaled Zabarqa, seorang pengacara dan aktivis hak asasi manusia yang berbasis di Lod, kepada Middle East Eye (MEE), Senin (29/12/2025).
“Kumandang azan telah ada selama ratusan tahun dan telah dikumandangkan setiap hari sejak Israel didirikan. Itu tidak tiba-tiba menjadi masalah kebisingan,” katanya.
Sebaliknya, Zabarqa berpendapat, RUU tersebut merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk men-Yahudi-kan ruang publik di seluruh Israel dan wilayah Palestina yang diduduki dengan menghilangkan simbol-simbol identitas non-Yahudi.
“Kumandang azan adalah simbol identitas agama dan nasional Palestina di dalam Israel,” katanya.
“Hal itu mengingatkan mereka, dan dunia, bahwa tanah ini memiliki identitas dengan akar yang dalam, sejarah, dan peradaban.”
Berdasarkan RUU tersebut, petugas polisi dapat memerintahkan penghentian segera pengeras suara jika ketentuan dilanggar. Pelanggaran berkelanjutan akan memungkinkan petugas untuk menyita peralatan tersebut.
Hukuman yang diuraikan dalam RUU tersebut sangat berat. Memasang atau mengoperasikan pengeras suara tanpa izin akan dikenakan denda 50.000 shekel (USD15.660). Melanggar ketentuan izin akan mengakibatkan denda 10.000 shekel (USD3.100).
"Fanatisme Agama"
Dalam catatan penjelasannya, partai Kekuatan Yahudi menggambarkan kebisingan dari masjid sebagai "bahaya kesehatan" dan mengeklaim bahwa undang-undang yang ada tidak memberikan alat yang cukup untuk mengatasi masalah tersebut.
Upaya untuk membatasi atau melarang kumandang azan di Israel bukanlah hal baru.
Pada tahun 2017, RUU serupa yang bertujuan untuk melarang penggunaan pengeras suara untuk azan telah lolos pembacaan pertama di Parlemen Israel atau Knesset, tetapi tidak pernah disahkan.
Tahun lalu, Ben Gvir menginstruksikan polisi untuk mencegah masjid menyiarkan azan, dengan mengatakan bahwa hal itu "mengganggu" warga Yahudi.
Mengomentari RUU terbaru, Ben Gvir mengatakan bahwa azan, di banyak daerah, merupakan "kebisingan yang tidak wajar" yang membahayakan kesehatan dan kualitas hidup warga.
"Ini adalah fenomena yang tidak dapat diterima," katanya, menambahkan bahwa RUU tersebut akan memberikan wewenang kepada polisi yang saat ini tidak mereka miliki.
Fogel menggemakan pernyataan tersebut.
"Seorang muazin yang menggunakan volume suara yang sangat keras bukanlah masalah agama," katanya. "Ini adalah masalah kesehatan masyarakat dan kualitas hidup. Warga tidak dapat terus menderita akibat pelanggaran hukum sistematis," katanya.
Kamal al-Khatib, mantan wakil kepala Gerakan Islam di Israel yang kini dilarang, mengatakan bahwa meskipun ada upaya berulang kali di masa lalu untuk membatasi kumandang azan, RUU saat ini sangat berbahaya karena berupaya mengabadikan larangan tersebut dalam hukum.
Khatib, yang juga seorang imam di sebuah masjid di kota kelahirannya, Kafr Kanna, menggambarkan langkah tersebut sebagai babak lain dalam apa yang disebutnya sebagai perang agama melawan Muslim di Israel.
“Ini terjadi di tengah gelombang fanatisme agama yang telah melanda masyarakat Israel,” katanya kepada MEE.
“Ben Gvir hanyalah salah satu manifestasi dari fanatisme ini. Serangan terhadap masjid—baik melalui pembatasan azan, pelarangan sama sekali, atau pengenaan denda berat—merupakan konfrontasi langsung dengan keyakinan rakyat kita," paparnya.
Dia mengatakan bahwa setiap pembatasan azan harus ditolak secara tegas.
“Azan adalah ritual keagamaan yang sudah ada sebelum Ben Gvir dan sebelum [Perdana Menteri Benjamin] Netanyahu, dan akan tetap ada setelah mereka, insya Allah,” katanya.
(mas)
Lihat Juga :