ICC Tolak Upaya Israel Blokir Penyelidikan Kejahatan Perang di Gaza

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:37 WIB
loading...
ICC Tolak Upaya Israel...
Presiden Kamar Banding ICC Hakim Tomoko Akane. Foto/ICC
A A A
DEN HAAG - Majelis banding Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menolak salah satu tantangan hukum Israel yang berupaya memblokir penyelidikan atas tindakannya dalam perang genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza. Keputusan itu merupakan pukulan telak bagi upaya Israel menggagalkan kasus tersebut.

Dalam keputusan yang dikeluarkan pada hari Senin (15/12/2025), para hakim menolak membatalkan keputusan pengadilan tingkat rendah yang mengizinkan jaksa ICC menyelidiki dugaan kejahatan dalam perang Israel di Gaza setelah serangan yang dipimpin Hamas di Israel selatan pada 7 Oktober 2023.

Keputusan tersebut membuka jalan bagi kelanjutan penyelidikan pengadilan terhadap Palestina, yang menyebabkan dikeluarkannya surat perintah penangkapan pada November tahun lalu untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Israel tidak mengakui yurisdiksi pengadilan yang berbasis di Den Haag itu dan telah berulang kali membantah melakukan kejahatan perang di Gaza.

ICC juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk pemimpin Hamas, Ibrahim al-Masri, tetapi kemudian mencabutnya setelah laporan kredibel tentang kematiannya.

Banding tersebut berfokus pada apakah jaksa ICC diharuskan mengeluarkan pemberitahuan baru kepada Israel sebelum menyelidiki peristiwa yang terjadi setelah 7 Oktober 2023.

Israel berpendapat serangan pasca-7 Oktober di Gaza merupakan situasi baru, yang dipicu rujukan tambahan yang diajukan ke pengadilan oleh tujuh negara lain sejak November 2023, termasuk Afrika Selatan, Cile, dan Meksiko.

Para hakim menolak argumen tersebut, memutuskan pemberitahuan asli yang dikeluarkan pada tahun 2021 – ketika ICC secara resmi membuka penyelidikannya terhadap dugaan kejahatan di Palestina yang diduduki – sudah mencakup peristiwa-peristiwa selanjutnya.

Mereka mengatakan tidak diperlukan pemberitahuan baru, yang berarti surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant tetap berlaku.

Putusan ini muncul ketika serangan Israel terhadap Gaza terus menimbulkan kerugian yang sangat besar.

Sejak gencatan senjata berlaku pada 11 Oktober 2025, setidaknya 391 warga Palestina tewas dan 1.063 terluka, serta 632 jenazah ditemukan, menurut Kementerian Kesehatan Gaza.

Sejak 7 Oktober 2023, kata kementerian tersebut, 70.663 warga Palestina tewas dan 171.139 terluka akibat serangan Israel.

Baca juga: Badai Byron Terjang Gaza, 14 Warga Palestina Tewas
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Israel Akui Genosida...
Israel Akui Genosida Armenia, Dikecam karena Juga Lakukan Genosida Gaza
India Tuntut Pertanggungjawaban...
India Tuntut Pertanggungjawaban atas Para Pelaku Pemboman Sekolah
Israel Melarang Seruan...
Israel Melarang Seruan Azan di Masjid Ibrahimi Hebron, Sudah Hari Kelima
Menlu Iran Bilang Hamas:...
Menlu Iran Bilang Hamas: Gaza Penting dalam Negosiasi dengan AS
Netanyahu Terpaksa Terima...
Netanyahu Terpaksa Terima Gencatan Senjata, Israel Bersiap Tarik Pasukan
PBB Ungkap Israel Bunuh...
PBB Ungkap Israel Bunuh Lebih dari 20.000 Anak Palestina
Dewan Pers Minta Pemerintah...
Dewan Pers Minta Pemerintah Tempuh Jalur Diplomatik Bebaskan Jurnalis yang Ditangkap Israel
WHO: Gelombang Panas...
WHO: Gelombang Panas Eropa Sebabkan 1.300 Kematian, Terbanyak di Prancis
Update Gempa Venezuela:...
Update Gempa Venezuela: 1.450 Orang Tewas, 774 Gedung Ambruk
Rekomendasi
Gol Jonathan Tah Dibatalkan,...
Gol Jonathan Tah Dibatalkan, VAR Rampas Mimpi Jerman?
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Kasus Chromebook Hari Ini
Berita Terkini
Menipu hingga Rp17,8...
Menipu hingga Rp17,8 Triliun untuk Hidup Mewah, Miliarder Ini Dipenjara 30 Tahun
5 Alasan Putin Menolak...
5 Alasan Putin Menolak Perjanjian Batasan Serangan Jarak Jauh dengan Ukraina
Mengapa Pangkalan-pangkalan...
Mengapa Pangkalan-pangkalan Militer AS di Teluk Akan Berakhir? Ini Analisisnya
Bom Ransel Meledak di...
Bom Ransel Meledak di Apartemen Monako, Oligarki Ukraina Vadym Iermolaiev Terluka
Inggris Akan Ganti 6...
Inggris Akan Ganti 6 Kapal Perusak Tua dengan 6 Kapal Perang Hibrida Pengendali Drone
Jerman Diguncang Penembakan,...
Jerman Diguncang Penembakan, 6 Orang Tewas
Infografis
3 Taktik Cerdas Iran...
3 Taktik Cerdas Iran untuk Kalahkan AS-Israel, Salah Satunya Perang Ala Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved