Praktikkan Qisas, Taliban Dilaporkan Paksa Bocah 13 Tahun Mengeksekusi Pria Pembunuh Keluarganya
Selasa, 09 Desember 2025 - 15:39 WIB
loading...
Taliban Afghanistan dilaporkan memaksa bocah 13 tahun mengeksekusi pria yang membunuh anggota keluarganya sebagai pelaksanaan qisas. Foto/X @NilofarAyoubi via NDTV
A
A
A
KABUL - Pihak berwenang Taliban Afghanistan dilaporkan telah memaksa anak laki-laki berusia 13 menjadi algojo untuk seorang pria yang dijatuhi hukuman mati karena sudah membunuh lebih dari selusin anggota keluarga bocah tersebut.
Mengutip laporan dari The Independent, Selasa (9/12/2025), eksekusi itu berlangsung pekan lalu di stadion olahraga di Provinsi Khost. Bocah tersebut mengeksekusi tembak terpidana mati, yang ditonton sekitar 80.000 orang.
PBB mengecam tontonan tersebut sebagai "tidak manusiawi dan kejam".
Baca Juga: Konflik Pecah Lagi, Pakistan Mengebom Afghanistan Tewaskan 10 Orang
Terpidana tersebut, yang diidentifikasi sebagai Mangal, dihukum mati bersama dua orang lainnya atas pembunuhan 13 kerabat dari bocah itu—, termasuk perempuan dan anak-anak.
Mahkamah Agung Afghanistan yang dikelola Taliban mengatakan terpidana tersebut dijatuhi hukuman berdasarkan Qisas—prinsip keadilan retributif berbasis Syariah yang mirip dengan "balas dendam".
Para pejabat setempat mengatakan keluarga korban telah diberi pilihan untuk memaafkan si pembunuh, sebuah langkah yang akan menyelamatkan nyawanya, tetapi mereka bersikeras agar hukuman mati tetap dilaksanakan.
Mengutip laporan dari The Independent, Selasa (9/12/2025), eksekusi itu berlangsung pekan lalu di stadion olahraga di Provinsi Khost. Bocah tersebut mengeksekusi tembak terpidana mati, yang ditonton sekitar 80.000 orang.
PBB mengecam tontonan tersebut sebagai "tidak manusiawi dan kejam".
Baca Juga: Konflik Pecah Lagi, Pakistan Mengebom Afghanistan Tewaskan 10 Orang
Terpidana tersebut, yang diidentifikasi sebagai Mangal, dihukum mati bersama dua orang lainnya atas pembunuhan 13 kerabat dari bocah itu—, termasuk perempuan dan anak-anak.
Mahkamah Agung Afghanistan yang dikelola Taliban mengatakan terpidana tersebut dijatuhi hukuman berdasarkan Qisas—prinsip keadilan retributif berbasis Syariah yang mirip dengan "balas dendam".
Para pejabat setempat mengatakan keluarga korban telah diberi pilihan untuk memaafkan si pembunuh, sebuah langkah yang akan menyelamatkan nyawanya, tetapi mereka bersikeras agar hukuman mati tetap dilaksanakan.
Lihat Juga :