Horor! Pria Ini Tembak Mati Hakim yang Mengadilinya di Ruang Sidang
Selasa, 07 Oktober 2025 - 15:54 WIB
loading...
Seorang pria menembak mati hakim yang mengadilinya di ruang sidang di Ibu Kota Albania, Tirana. Foto/Ilustrasi SINDONews.com
A
A
A
TIRANA - Sebuah sidang pengadilan di Ibu Kota Albania, Tirana, berubah menjadi tragedi mengerikan pada hari Senin. Seorang pria yang diadili menembak mati hakim yang mengadilinya di ruang sidang dan melukai dua orang lainnya.
Hakim pengadilan banding Astrit Kalaja sedang memimpin kasus pria tersebut. Namun, tiba-tiba pria itu melepaskan tembakan.
"Hakim tersebut dilarikan ke rumah sakit, tetapi meninggal dunia dalam perjalanan karena luka-lukanya," demikian pernyataan polisi setempat, yang dilansir AFP, Selasa (7/10/2025).
Baca Juga: Bak Film Action, Pria Ini Umbar 50 Tembakan ke Jalan Ramai di Sydney, 16 Orang Terluka
Pihak lain dalam persidangan, seorang ayah dan anak, juga ditembak dan dibawa ke rumah sakit tetapi kondisinya stabil.
Menurut laporan media lokal, kasus tersebut terkait sengketa properti dan pria tersebut menembaki hakim karena dia tahu akan kalah.
Tersangka, yang berusia 30 tahun, melarikan diri dari tempat kejadian tetapi kemudian ditangkap polisi. Revolver yang diduga digunakannya untuk menembak mati hakim juga ditemukan.
Tersangka berinisial E Sh, namun media setempat mengidentifikasi sebagai Elvis Shkëmbi.
Perdana Menteri Albania Edi Rama menggambarkan kematian Kalaja sebagai peristiwa tragis, dan mengatakan bahwa hal itu seharusnya memicu refleksi terhadap sistem keamanan internal pengadilan.
Dalam sebuah pernyataan yang diunggah di X, Rama menyerukan hukuman yang lebih berat untuk kejahatan terkait senjata api. "Pembunuh hakim tersebut harus menghadapi respons hukum yang paling ekstrem," tulisnya.
Sementara itu, Presiden Bajram Begaj mengutuk pembunuhan tersebut sebagai "serangan mengerikan terhadap seluruh sistem peradilan".
Antara Januari dan Juni tahun ini, terdapat 213 insiden terkait senjata api di Albania, menurut data dari Pusat Pengendalian Senjata Kecil dan Senjata Ringan Eropa Tenggara dan Timur.
Berdasarkan hukum Albania, kepemilikan senjata api ilegal dapat dihukum hingga tiga tahun penjara.
Sejak reformasi peradilan besar-besaran yang didukung oleh Uni Eropa dan Amerika Serikat diluncurkan di Albania pada tahun 2016, negara tersebut telah mengalami penumpukan kasus pengadilan yang besar, dengan puluhan ribu kasus tertunda selama bertahun-tahun.
Hakim pengadilan banding Astrit Kalaja sedang memimpin kasus pria tersebut. Namun, tiba-tiba pria itu melepaskan tembakan.
"Hakim tersebut dilarikan ke rumah sakit, tetapi meninggal dunia dalam perjalanan karena luka-lukanya," demikian pernyataan polisi setempat, yang dilansir AFP, Selasa (7/10/2025).
Baca Juga: Bak Film Action, Pria Ini Umbar 50 Tembakan ke Jalan Ramai di Sydney, 16 Orang Terluka
Pihak lain dalam persidangan, seorang ayah dan anak, juga ditembak dan dibawa ke rumah sakit tetapi kondisinya stabil.
Menurut laporan media lokal, kasus tersebut terkait sengketa properti dan pria tersebut menembaki hakim karena dia tahu akan kalah.
Tersangka, yang berusia 30 tahun, melarikan diri dari tempat kejadian tetapi kemudian ditangkap polisi. Revolver yang diduga digunakannya untuk menembak mati hakim juga ditemukan.
Tersangka berinisial E Sh, namun media setempat mengidentifikasi sebagai Elvis Shkëmbi.
Perdana Menteri Albania Edi Rama menggambarkan kematian Kalaja sebagai peristiwa tragis, dan mengatakan bahwa hal itu seharusnya memicu refleksi terhadap sistem keamanan internal pengadilan.
Dalam sebuah pernyataan yang diunggah di X, Rama menyerukan hukuman yang lebih berat untuk kejahatan terkait senjata api. "Pembunuh hakim tersebut harus menghadapi respons hukum yang paling ekstrem," tulisnya.
Sementara itu, Presiden Bajram Begaj mengutuk pembunuhan tersebut sebagai "serangan mengerikan terhadap seluruh sistem peradilan".
Antara Januari dan Juni tahun ini, terdapat 213 insiden terkait senjata api di Albania, menurut data dari Pusat Pengendalian Senjata Kecil dan Senjata Ringan Eropa Tenggara dan Timur.
Berdasarkan hukum Albania, kepemilikan senjata api ilegal dapat dihukum hingga tiga tahun penjara.
Sejak reformasi peradilan besar-besaran yang didukung oleh Uni Eropa dan Amerika Serikat diluncurkan di Albania pada tahun 2016, negara tersebut telah mengalami penumpukan kasus pengadilan yang besar, dengan puluhan ribu kasus tertunda selama bertahun-tahun.
(mas)
Lihat Juga :