Trump Perintahkan Hukuman Mati Diterapkan Kembali di Ibu Kota AS
Jum'at, 26 September 2025 - 10:45 WIB
loading...
A
A
A
Hukuman mati tidak lagi legal di Washington DC sejak Mahkamah Agung membatalkan undang-undang hukuman mati secara nasional pada tahun 1972.
Warga Washington DC juga menolak penerapannya kembali dalam referendum tahun 1992.
Meskipun pemerintah federal tetap berwenang menerapkan hukuman mati dalam kasus-kasus tertentu, upaya Trump untuk memperluas penerapannya di seluruh penuntutan kasus pembunuhan di Washington DC diperkirakan akan menghadapi tantangan hukum dan politik.
Sebanyak 27 negara bagian AS saat ini mengizinkan eksekusi mati, sementara 23 negara bagian lainnya telah menghapus praktik tersebut.
Trump telah lama menganjurkan penerapan hukuman mati yang lebih luas sebagai pencegah kejahatan kekerasan. Dalam beberapa minggu terakhir, dia telah menyerukan hukuman mati bagi para pembunuh jurnalis Ukraina Iryna Zarutska dan aktivis konservatif Charlie Kirk.
Warga Washington DC juga menolak penerapannya kembali dalam referendum tahun 1992.
Meskipun pemerintah federal tetap berwenang menerapkan hukuman mati dalam kasus-kasus tertentu, upaya Trump untuk memperluas penerapannya di seluruh penuntutan kasus pembunuhan di Washington DC diperkirakan akan menghadapi tantangan hukum dan politik.
Sebanyak 27 negara bagian AS saat ini mengizinkan eksekusi mati, sementara 23 negara bagian lainnya telah menghapus praktik tersebut.
Trump telah lama menganjurkan penerapan hukuman mati yang lebih luas sebagai pencegah kejahatan kekerasan. Dalam beberapa minggu terakhir, dia telah menyerukan hukuman mati bagi para pembunuh jurnalis Ukraina Iryna Zarutska dan aktivis konservatif Charlie Kirk.
(mas)
Lihat Juga :