Sempat Bikin China Marah, Kapal Induk Inggris Muncul Lagi di Dekat Indonesia
Selasa, 23 September 2025 - 15:29 WIB
loading...
A
A
A
Komando Teater Timur Tentara Pembebasan Rakyat (PLA) China menuduh Angkatan Laut Kerajaan Inggris dan AS sebagai pihak yang "pembuat onar dan provokasi".
“Saya ingin mengingatkan pihak Inggris bahwa hak dan kepentingan China di Laut China Selatan telah ditetapkan dalam sejarah yang panjang dan memiliki dasar hukum yang kuat,” kata komando tersebut.
Kementerian Pertahanan Kerajaan Inggris sebelumnya menyatakan, "Angkatan Laut Kerajaan beroperasi dengan sepenuhnya mematuhi hukum dan norma internasional, serta menjalankan hak kebebasan navigasi sesuai dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS)."
Angkatan Laut Kerajaan Inggris secara rutin berpatroli di perairan Pasifik dan di tempat lain untuk menegakkan kebebasan navigasi bagi semua pelaut berdasarkan UNCLOS. Putusan tahun 2016 dari Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag, Belanda, menyatakan bahwa Laut China Selatan diatur oleh hukum maritim internasional, termasuk prinsip kebebasan navigasi.
Setibanya HMS Prince of Wales di Singapura, sebuah konferensi pers diadakan untuk membahas pengerahan sejauh ini dan Latihan Bersama Lima Negara yang akan datang, yang merupakan bagian dari Pengaturan Pertahanan Lima Negara. Akun media sosial UK In Singapore menyatakan bahwa kunjungan tersebut memperkuat hubungan bilateral kedua negara.
“Saya ingin mengingatkan pihak Inggris bahwa hak dan kepentingan China di Laut China Selatan telah ditetapkan dalam sejarah yang panjang dan memiliki dasar hukum yang kuat,” kata komando tersebut.
Kementerian Pertahanan Kerajaan Inggris sebelumnya menyatakan, "Angkatan Laut Kerajaan beroperasi dengan sepenuhnya mematuhi hukum dan norma internasional, serta menjalankan hak kebebasan navigasi sesuai dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS)."
Angkatan Laut Kerajaan Inggris secara rutin berpatroli di perairan Pasifik dan di tempat lain untuk menegakkan kebebasan navigasi bagi semua pelaut berdasarkan UNCLOS. Putusan tahun 2016 dari Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag, Belanda, menyatakan bahwa Laut China Selatan diatur oleh hukum maritim internasional, termasuk prinsip kebebasan navigasi.
Setibanya HMS Prince of Wales di Singapura, sebuah konferensi pers diadakan untuk membahas pengerahan sejauh ini dan Latihan Bersama Lima Negara yang akan datang, yang merupakan bagian dari Pengaturan Pertahanan Lima Negara. Akun media sosial UK In Singapore menyatakan bahwa kunjungan tersebut memperkuat hubungan bilateral kedua negara.
(mas)
Lihat Juga :