PBB Setujui Pidato Lewat Video Presiden Palestina Mahmoud Abbas setelah AS Tolak Visanya
Sabtu, 20 September 2025 - 13:32 WIB
loading...
A
A
A
"Gaza adalah isu nomor satu di Majelis Umum PBB," ungkap Editor Diplomatik Al Jazeera, James Bays, dari New York.
Dia menjelaskan, "Semua pemimpin datang ke sini dan menyampaikan pidato mereka. Namun, pada kesempatan ini ... Mahmoud Abbas ditolak visanya ... yang sangat tidak biasa."
Bays mengatakan suara mayoritas yang mendukung Abbas berpidato di Majelis Umum PBB melalui video merupakan "gambaran opini internasional tentang Palestina dan Gaza", dan hal itu menunjukkan "sangat sedikit negara yang mendukung Israel dan AS".
Keputusan pemerintahan Trump telah menerima kritik luas, dengan PBB menegaskan keputusan tersebut melanggar Perjanjian Negara Tuan Rumah, yang mewajibkan AS mengizinkan kepala negara dan pemerintahan melakukan perjalanan ke New York untuk pertemuan tahunan dan urusan diplomatik.
Pembatasan visa AS ini muncul di tengah meningkatnya kecaman atas perang Israel terhadap warga Palestina di Jalur Gaza dan gelombang kekerasan militer dan pemukim Israel di Tepi Barat yang diduduki.
Dia menjelaskan, "Semua pemimpin datang ke sini dan menyampaikan pidato mereka. Namun, pada kesempatan ini ... Mahmoud Abbas ditolak visanya ... yang sangat tidak biasa."
Bays mengatakan suara mayoritas yang mendukung Abbas berpidato di Majelis Umum PBB melalui video merupakan "gambaran opini internasional tentang Palestina dan Gaza", dan hal itu menunjukkan "sangat sedikit negara yang mendukung Israel dan AS".
Keputusan pemerintahan Trump telah menerima kritik luas, dengan PBB menegaskan keputusan tersebut melanggar Perjanjian Negara Tuan Rumah, yang mewajibkan AS mengizinkan kepala negara dan pemerintahan melakukan perjalanan ke New York untuk pertemuan tahunan dan urusan diplomatik.
Pembatasan visa AS ini muncul di tengah meningkatnya kecaman atas perang Israel terhadap warga Palestina di Jalur Gaza dan gelombang kekerasan militer dan pemukim Israel di Tepi Barat yang diduduki.
Lihat Juga :