Ini 10 Negara yang Tetap Menentang Pendirian Negara Palestina, Salah Satunya Tetangga Indonesia
Minggu, 14 September 2025 - 07:08 WIB
loading...
Ada 10 negara yang tetap menentang pendirian Negara Palestina dalam voting resolusi di Majelis Umum PBB. Tetangga Indonesia, Papua Nugini, termasuk di antara 10 negara tersebut. Foto/UN News
A
A
A
NEW YORK - Ada 10 negara yang tetap menentang pendirian Negara Palestina dalam voting resolusi di Majelis Umum PBB pada Jumat lalu. Tetangga Indonesia, Papua Nugini, termasuk di antara 10 negara tersebut.
Majelis Umum PBB (UNGA) dengan suara mayoritas telah mendukung sebuah resolusi yang menyerukan solusi dua negara antara Israel dan Palestina tanpa keterlibatan Hamas.
Deklarasi tersebut menyerukan penyelesaian abadi atas perang Gaza berdasarkan negara-negara terpisah. Deklarasi itu juga menyerukan pelucutan senjata kelompok militan Hamas dan dikeluarkan dari pemerintahan di wilayah kantong Palestina tersebut.
Baca Juga: Majelis Umum PBB Dukung Solusi 2 Negara untuk Israel dan Palestina
Rancangan resolusi yang tidak mengikat tersebut disahkan dengan 142 suara mendukung, 10 suara menentang, dan 12 suara abstain.
Duta Besar Israel untuk PBB Danny Danon menyebut resolusi tentang pendirian Negara Palestina tersebut sebagai "isyarat hampa". "Ini bukan upaya serius untuk mencapai perdamaian," katanya.
"Langkah ini tidak memperpendek perang, melainkan memperpanjangnya. Hal ini tidak melemahkan Hamas. Hal ini justru menguntungkan mereka," ujarnya.
Hamas belum mengomentari resolusi tersebut.
Resolusi Majelis Umum PBB ini adalah yang paling tegas hingga saat ini, yang menyerukan Hamas untuk menyerahkan kendali atas Gaza, yang telah dikuasainya selama hampir dua dekade. Hamas berkuasa setelah mengalahkan Fatah dalam Pemilu 2006 dan mengambil alih kendali penuh setelah kedua faksi tersebut bentrok dalam konflik terbuka pada tahun berikutnya.
Dalam keputusan-keputusan sebelumnya, PBB membatasi diri untuk mengutuk serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober 2023, yang menewaskan sekitar 1.200 orang dan lebih dari 250 lainnya disandera di Gaza.
Perang brutal Israel di Gaza sebagai respons atas serangan Hamas tersebut telah menewaskan hampir 65.000 warga Palestina hingga saat ini, menurut otoritas kesehatan setempat. Invasi tersebut juga menciptakan situasi kemanusiaan yang menghancurkan di Gaza, yang menyebabkan meningkatnya tekanan internasional terhadap Israel untuk mengakhiri perangnya.
Sejak itu, banyak negara telah mengutuk perang brutal Israel dan mengakui Negara Palestina.
Pada sidang Majelis Umum PBB yang akan datang pada 22 September, Inggris, Prancis, Kanada, Australia, dan Belgia diperkirakan akan secara resmi mengakui Negara Palestina.
10 Negara yang Menentang Pendirian Negara Palestina
10. Paraguay
12 Negara yang Abstain dalam Voting Pendirian Negara Palestina
Resolusi tersebut, yang disponsori oleh Prancis dan Arab Saudi, menyusul konferensi tingkat tinggi pada bulan Juli mengenai solusi dua negara yang diboikot oleh Amerika Serikat dan Israel.
Resolusi ini juga mengecam serangan yang dilakukan oleh Hamas terhadap warga sipil di Israel pada 7 Oktober 2023.
Majelis Umum PBB (UNGA) dengan suara mayoritas telah mendukung sebuah resolusi yang menyerukan solusi dua negara antara Israel dan Palestina tanpa keterlibatan Hamas.
Deklarasi tersebut menyerukan penyelesaian abadi atas perang Gaza berdasarkan negara-negara terpisah. Deklarasi itu juga menyerukan pelucutan senjata kelompok militan Hamas dan dikeluarkan dari pemerintahan di wilayah kantong Palestina tersebut.
Baca Juga: Majelis Umum PBB Dukung Solusi 2 Negara untuk Israel dan Palestina
Rancangan resolusi yang tidak mengikat tersebut disahkan dengan 142 suara mendukung, 10 suara menentang, dan 12 suara abstain.
Duta Besar Israel untuk PBB Danny Danon menyebut resolusi tentang pendirian Negara Palestina tersebut sebagai "isyarat hampa". "Ini bukan upaya serius untuk mencapai perdamaian," katanya.
"Langkah ini tidak memperpendek perang, melainkan memperpanjangnya. Hal ini tidak melemahkan Hamas. Hal ini justru menguntungkan mereka," ujarnya.
Hamas belum mengomentari resolusi tersebut.
Resolusi Majelis Umum PBB ini adalah yang paling tegas hingga saat ini, yang menyerukan Hamas untuk menyerahkan kendali atas Gaza, yang telah dikuasainya selama hampir dua dekade. Hamas berkuasa setelah mengalahkan Fatah dalam Pemilu 2006 dan mengambil alih kendali penuh setelah kedua faksi tersebut bentrok dalam konflik terbuka pada tahun berikutnya.
Dalam keputusan-keputusan sebelumnya, PBB membatasi diri untuk mengutuk serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober 2023, yang menewaskan sekitar 1.200 orang dan lebih dari 250 lainnya disandera di Gaza.
Perang brutal Israel di Gaza sebagai respons atas serangan Hamas tersebut telah menewaskan hampir 65.000 warga Palestina hingga saat ini, menurut otoritas kesehatan setempat. Invasi tersebut juga menciptakan situasi kemanusiaan yang menghancurkan di Gaza, yang menyebabkan meningkatnya tekanan internasional terhadap Israel untuk mengakhiri perangnya.
Sejak itu, banyak negara telah mengutuk perang brutal Israel dan mengakui Negara Palestina.
Pada sidang Majelis Umum PBB yang akan datang pada 22 September, Inggris, Prancis, Kanada, Australia, dan Belgia diperkirakan akan secara resmi mengakui Negara Palestina.
10 Negara yang Menentang Pendirian Negara Palestina
1. Argentina
2. Hongaria
3. Amerika Serikat
4. Tonga
5. Israel
6. Mikronesia
7. Nauru
8. Palau
9. Papua Nugini
10. Paraguay
12 Negara yang Abstain dalam Voting Pendirian Negara Palestina
1. Albania
2. Kamerun
3. Ceko
4. Republik Demokratik Kongo
5. Ekuador
6. Etiophia
7. Fiji
8. Guatemala
9. Sudan Selatan
10. Samoa
11. Makedonia Utara
12. Moldova
Resolusi tersebut, yang disponsori oleh Prancis dan Arab Saudi, menyusul konferensi tingkat tinggi pada bulan Juli mengenai solusi dua negara yang diboikot oleh Amerika Serikat dan Israel.
Resolusi ini juga mengecam serangan yang dilakukan oleh Hamas terhadap warga sipil di Israel pada 7 Oktober 2023.
(mas)
Lihat Juga :