Trump Perintahkan Pembakar Bendera AS Dipenjara 1 Tahun, Berlaku Juga untuk Warga Asing
Selasa, 26 Agustus 2025 - 13:55 WIB
loading...
A
A
A
"Bahkan dengan putusan Mahkamah Agung tentang hak-hak Amandemen Pertama, Mahkamah Agung tidak pernah mengatakan bahwa pembakaran atau penodaan bendera Amerika dengan cara yang dapat memicu kekerasan atau merupakan 'kata-kata yang bersifat menghasut' dilindungi oleh Konstitusi," lanjut pernyataan Trump.
Perintah eksekutif Trump juga berlaku terhadap warga negara asing yang sengaja membakar bendera untuk mengintimidasi dan mengancam warga Amerika karena kewarganegaraan dan tempat lahir mereka.
Perintah tersebut mengarahkan Menteri Luar Negeri, Jaksa Agung, dan Menteri Keamanan Dalam Negeri untuk menggunakan wewenang mereka guna menolak, mencabut, atau mengakhiri visa, izin tinggal, naturalisasi, atau tunjangan imigrasi lainnya, dan bahkan mengupayakan deportasi jika perlu.
“Bendera Amerika kita yang agung adalah simbol Amerika Serikat yang paling sakral dan berharga, simbol kebebasan, identitas, dan kekuatan kita. Bendera ini merupakan simbol kuat yang dimaksudkan untuk menyatukan orang-orang dari semua latar belakang. Membakarnya sangat ofensif dan sengaja provokatif," imbuh pernyataan Trump.
Perintah eksekutif Trump juga berlaku terhadap warga negara asing yang sengaja membakar bendera untuk mengintimidasi dan mengancam warga Amerika karena kewarganegaraan dan tempat lahir mereka.
Perintah tersebut mengarahkan Menteri Luar Negeri, Jaksa Agung, dan Menteri Keamanan Dalam Negeri untuk menggunakan wewenang mereka guna menolak, mencabut, atau mengakhiri visa, izin tinggal, naturalisasi, atau tunjangan imigrasi lainnya, dan bahkan mengupayakan deportasi jika perlu.
“Bendera Amerika kita yang agung adalah simbol Amerika Serikat yang paling sakral dan berharga, simbol kebebasan, identitas, dan kekuatan kita. Bendera ini merupakan simbol kuat yang dimaksudkan untuk menyatukan orang-orang dari semua latar belakang. Membakarnya sangat ofensif dan sengaja provokatif," imbuh pernyataan Trump.
(mas)
Lihat Juga :