Pertama Kalinya, Negara NATO Tangkap 2 Tentara Israel atas Kejahatan Perang di Gaza
Selasa, 22 Juli 2025 - 09:58 WIB
loading...
A
A
A
Bukti telah dikumpulkan dari akun media sosial masing-masing tentara Israel.
"Salah satu dari mereka mengunggah video unitnya yang meledakkan properti di Gaza dan Lebanon," kata Minogue.
"Yang lainnya berpose di samping seorang Palestina yang digunakan sebagai perisai manusia oleh unitnya," imbuh dia.
Kejaksaan Federal Belgia pada hari Senin mengatakan telah menerima dua pengaduan pada hari Jumat dan Sabtu dari HRF dan GLAN, mengenai pelanggaran serius hukum humaniter internasional yang diduga dilakukan di Jalur Gaza oleh dua anggota tentara Israel yang berada di Belgia untuk menghadiri festival Tomorrowland.
Kejaksaan menyatakan telah menetapkan bahwa mereka mungkin memiliki yurisdiksi atas kasus ini berdasarkan Pasal 14/10 baru dari Preliminary Title of the Code of Criminal Procedure, yang mulai berlaku pada 28 April 2024. Pasal tersebut memberikan yurisdiksi kepada pengadilan Belgia atas kejahatan yang dilakukan di luar Belgia berdasarkan Konvensi Jenewa 1949 dan Konvensi Menentang Penyiksaan 1984.
“Mengingat kemungkinan yurisdiksi ini, Kejaksaan Federal menginstruksikan polisi untuk menemukan kedua orang yang disebutkan dalam pengaduan dan melanjutkan pemeriksaan mereka. Setelah pemeriksaan, mereka dibebaskan,” demikian pernyataan Kejaksaan, seraya menambahkan bahwa tidak ada informasi lebih lanjut yang akan diberikan pada tahap penyelidikan ini.
"Salah satu dari mereka mengunggah video unitnya yang meledakkan properti di Gaza dan Lebanon," kata Minogue.
"Yang lainnya berpose di samping seorang Palestina yang digunakan sebagai perisai manusia oleh unitnya," imbuh dia.
Kejaksaan Federal Belgia pada hari Senin mengatakan telah menerima dua pengaduan pada hari Jumat dan Sabtu dari HRF dan GLAN, mengenai pelanggaran serius hukum humaniter internasional yang diduga dilakukan di Jalur Gaza oleh dua anggota tentara Israel yang berada di Belgia untuk menghadiri festival Tomorrowland.
Kejaksaan menyatakan telah menetapkan bahwa mereka mungkin memiliki yurisdiksi atas kasus ini berdasarkan Pasal 14/10 baru dari Preliminary Title of the Code of Criminal Procedure, yang mulai berlaku pada 28 April 2024. Pasal tersebut memberikan yurisdiksi kepada pengadilan Belgia atas kejahatan yang dilakukan di luar Belgia berdasarkan Konvensi Jenewa 1949 dan Konvensi Menentang Penyiksaan 1984.
“Mengingat kemungkinan yurisdiksi ini, Kejaksaan Federal menginstruksikan polisi untuk menemukan kedua orang yang disebutkan dalam pengaduan dan melanjutkan pemeriksaan mereka. Setelah pemeriksaan, mereka dibebaskan,” demikian pernyataan Kejaksaan, seraya menambahkan bahwa tidak ada informasi lebih lanjut yang akan diberikan pada tahap penyelidikan ini.
Lihat Juga :