7 Negara Eropa Klaim Tidak Akan Tinggal Diam dengan Operasi Militer Israel di Gaza
Sabtu, 17 Mei 2025 - 20:51 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengatakan, tindakan Israel tidak hanya melanggar prinsip-prinsip dasar kemanusiaan, tetapi juga prinsip-prinsip dasar hukum internasional dan hukum humaniter internasional. Krisis kemanusiaan di Gaza harus segera diakhiri “tanpa penundaan”.
“Palestina dan Spanyol sedang menyusun draf baru yang akan diajukan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa, di mana kami menuntut Israel untuk mengakhiri pengepungan kemanusiaan yang tidak adil yang dilakukan di Gaza dan mengizinkan pengiriman bantuan kemanusiaan tanpa syarat ke Gaza," ungkap Sanchez .
“Kami bekerja sama agar draf usulan ini diadopsi dan disahkan di Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa," tambahnya.
Sanchez menegaskan, harus ada tekanan lebih besar pada Israel untuk mengakhiri pembantaian yang terjadi di Gaza dengan segala cara yang mungkin, yaitu alat yang tersedia berdasarkan hukum internasional. "Dan di sini, saya ingin mengumumkan bahwa Spanyol akan mengajukan proposal kepada Majelis Umum agar Mahkamah Pidana Internasional memeriksa kepatuhan Israel terhadap pengiriman bantuan kemanusiaan ke Gaza," jelasnya.
“Palestina dan Spanyol sedang menyusun draf baru yang akan diajukan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa, di mana kami menuntut Israel untuk mengakhiri pengepungan kemanusiaan yang tidak adil yang dilakukan di Gaza dan mengizinkan pengiriman bantuan kemanusiaan tanpa syarat ke Gaza," ungkap Sanchez .
“Kami bekerja sama agar draf usulan ini diadopsi dan disahkan di Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa," tambahnya.
Sanchez menegaskan, harus ada tekanan lebih besar pada Israel untuk mengakhiri pembantaian yang terjadi di Gaza dengan segala cara yang mungkin, yaitu alat yang tersedia berdasarkan hukum internasional. "Dan di sini, saya ingin mengumumkan bahwa Spanyol akan mengajukan proposal kepada Majelis Umum agar Mahkamah Pidana Internasional memeriksa kepatuhan Israel terhadap pengiriman bantuan kemanusiaan ke Gaza," jelasnya.
(ahm)
Lihat Juga :