PM Selandia Baru Bakal Melarang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial

Selasa, 06 Mei 2025 - 14:06 WIB
loading...
PM Selandia Baru Bakal...
PM Selandia Baru Christopher Luxon berencana melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial. Foto/Cook Center
A A A
WELLINGTON - Perdana Menteri (PM) Selandia Baru Christopher Luxon berencana melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial. Tujuannya untuk melindungi anak-anak dari bahaya platform teknologi besar.

Saat ini, regulator di seluruh dunia bergulat dengan cara menjaga anak-anak tetap aman saat online karena media sosial semakin dibanjiri konten kekerasan dan mengganggu.

PM Luxon telah meluncurkan rancangan undang-undang (RUU) yang akan memaksa perusahaan media sosial untuk memverifikasi pengguna berusia minimal 16 tahun, atau menghadapi denda hingga NZD2 juta (Rp19,6 miliar).

Larangan yang diusulkan tersebut dimodelkan berdasarkan undang-undang ketat yang baru-baru ini disahkan oleh Australia, yang berada di garis depan upaya global untuk mengatur media sosial.

Baca Juga: Australia Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Bermain Sosmed

"Sudah saatnya Selandia Baru mengakui bahwa, terlepas dari semua hal baik yang datang dari media sosial, media sosial tidak selalu menjadi tempat yang aman bagi kaum muda kita," kata Luxon kepada wartawan, seperti dikutip dari AFP, Selasa (6/5/2025).

"Sudah saatnya kita memberikan tanggung jawab kepada platform-platform ini untuk melindungi anak-anak yang rentan dari konten yang berbahaya, perundungan siber, dan eksploitasi," paparnya.

Tidak jelas kapan RUU tersebut akan diperkenalkan ke Parlemen, tetapi Luxon mengatakan dia berharap dapat memperoleh dukungan di seluruh majelis.

RUU tersebut dirancang oleh Partai Nasional pimpinan Luxon, yang merupakan anggota terbesar dalam koalisi pemerintahan tiga arah Selandia Baru.

Agar dapat disahkan, RUU tersebut memerlukan dukungan dari dua mitra koalisi Luxon lainnya.

“Para orang tua terus-menerus memberi tahu kami bahwa mereka benar-benar khawatir tentang dampak media sosial terhadap anak-anak mereka,” kata Luxon.

“Dan mereka mengatakan bahwa mereka benar-benar kesulitan mengelola akses ke media sosial," imbuh dia.


Paparan Online


Anggota Parlemen Partai Nasional Catherine Wedd, yang menyusun RUU tersebut, mengatakan bahwa aturan itu akan meminta pertanggungjawaban perusahaan media sosial.

“Sebagai seorang ibu dari empat anak, saya merasa sangat yakin bahwa keluarga dan orang tua harus didukung dengan lebih baik dalam hal mengawasi paparan daring anak-anak mereka,” katanya.

RUU yang diusulkan tidak menyebutkan secara spesifik perusahaan media sosial mana yang akan dicakup di Selandia Baru.

Tahun lalu, Selandia Baru melarang anak-anak menggunakan ponsel saat di sekolah—sebuah kebijakan yang dirancang untuk membalikkan tingkat literasi negara yang menurun drastis.

Australia sudah lebih dulu mengesahkan undang-undang penting pada bulan November yang membatasi anak di bawah 16 tahun dari media sosial—salah satu tindakan keras terberat di dunia terhadap situs-situs populer seperti Facebook, Instagram, dan X.

Namun, situs web berbagi video YouTube kemungkinan akan dikecualikan dari larangan Australia sehingga anak-anak dapat menggunakannya untuk tugas sekolah mereka.

Para pejabat belum menyelesaikan pertanyaan mendasar seputar undang-undang tersebut, seperti bagaimana larangan tersebut akan diawasi.

Langkah tersebut memicu reaksi keras dari perusahaan teknologi besar yang secara beragam menggambarkan undang-undang tersebut sebagai "terburu-buru", "tidak jelas", dan "bermasalah."
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ungkap Kekerasan Obstetri...
Ungkap Kekerasan Obstetri di RS, Dokter Wanita Ini Ditangkap atas Tuduhan Sebar Hoaks
Menilai Rapor Australia...
Menilai Rapor Australia dalam Kebijakan Pelarangan Media Sosial
6 Fakta Queenstown di...
6 Fakta Queenstown di Selandia Baru yang jadi Kota Persiapan Hadapi Kiamat
Teroris Brenton Tarrant...
Teroris Brenton Tarrant Pembantai 51 Muslim Ajukan Banding dengan Alasan Hukumannya Tak Manusiawi
Tren Larangan Akses...
Tren Larangan Akses Media Sosial untuk Anak-Anak Menyebar ke Penjuru Dunia
Deretan Negara-negara...
Deretan Negara-negara yang Pertama Kali Merayakan Tahun Baru 2026
Belgia Juara Grup G,...
Belgia Juara Grup G, Lolos ke 32 Besar usai Bungkam Selandia Baru 5-1
Gelombang Panas Dahsyat...
Gelombang Panas Dahsyat Landa Eropa, Picu Lebih dari 200 Kematian di Spanyol dan Prancis
Selat Hormuz Membara,...
Selat Hormuz Membara, Iran Ancam Tembak Kapal-Kapal Tanker yang Tak Patuhi Aturan
Rekomendasi
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara Jadi Momentum Evaluasi dan Mendengar Masukan Masyarakat
Ruben Onsu Desak KPAI...
Ruben Onsu Desak KPAI Prioritaskan Dugaan Eksploitasi Anak, Bukan Isu Nafkah
Ancaman PHK Masih Mengintai,...
Ancaman PHK Masih Mengintai, Said Iqbal: Dipicu Kenaikan Harga BBM dan Relokasi Pabrik
Berita Terkini
Helikopter Saudi Aramco...
Helikopter Saudi Aramco Jatuh, 14 Orang Tewas
Ingin Kendalikan Selat...
Ingin Kendalikan Selat Hormuz, Iran Serukan Kerangka Keamanan dengan Negara Arab
Gelombang Panas Terjang...
Gelombang Panas Terjang Prancis, Rumah Duka Kewalahan
Jika AS Lanjutkan Perang,...
Jika AS Lanjutkan Perang, Trump: Iran Tidak Akan Ada Lagi
7 Pekerjaan Pertama...
7 Pekerjaan Pertama Para Pemimpin Dunia yang Tak Banyak Diketahui, Ada yang Jual Teh hingga Jadi Tukang Kayu
8 Pangkalan Militer...
8 Pangkalan Militer AS Diserang Iran, IRGC: Selat Hormuz Milik Kita
Infografis
Alasan Platform Media...
Alasan Platform Media Sosial X Diblokir di Brasil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved