Menilai Rapor Australia dalam Kebijakan Pelarangan Media Sosial

Selasa, 07 April 2026 - 20:56 WIB
loading...
Menilai Rapor Australia...
Ilustrasi media sosial di Australia. Foto/x
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) pada tanggal 28 Maret 2026. Pembatasan yang menyasar delapan platform media sosial sejatinya bertujuan baik untuk melindungi anak dan remaja Indonesia dari potensi bahaya di jagad digital.

Australia menjadi salah satu referensi utama Indonesia dalam penerapan PP TUNAS ini karena sudah terlebih dahulu menerapkan kebijakan yang serupa. Dalam fase implementasi, terdapat beberapa catatan dari Australia yang perlu menjadi perhatian masyarakat Indonesia agar kebijakan yang baik tidak hanya berada di atas kertas dan justru membuka potensi bahaya yang lebih besar bagi generasi penerus bangsa.

Pengalaman Australia menunjukkan pendekatan pelarangan (banning) tidak efektif dalam mencapai tujuan perlindungan anak di ruang digital. Pada awal April 2026, Menteri Komunikasi Australia, Anika Wells, mengakui peraturan ini telah gagal dalam arti tidak menjauhkan anak dan remaja di Australia dari bahaya yang mengintai di jagad digital.

Lebih dari 4,7 juta akun yang dinilai milik pengguna di bawah 16 tahun telah dihapus, dinonaktifkan, atau dibatasi per awal tahun 2026. Namun, regulator melaporkan tidak ada penurunan yang jelas dalam pengaduan dari pengguna di bawah 16 tahun terkait perundungan siber atau penyalahgunaan berbasis gambar sejak undang-undang tersebut berlaku.

Samantha Floreani, advokat hak-hak digital yang berbasis di Melbourne, mencatat 7 dari 10 anak-anak di Australia tetap bisa berada di platform media sosial arus utama bahkan setelah aturan ini ditegakkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Inggris Akan Larang...
Inggris Akan Larang Penggunaan Media Sosial saat Malam Hari
10 Danau Terjernih di...
10 Danau Terjernih di Dunia, Nomor 7 dari Indonesia
Terungkap, Gempa Dahsyat...
Terungkap, Gempa Dahsyat Sumatra Sebabkan Singapura Tenggelam Secara Bertahap
AS Kembalikan 2 Arca...
AS Kembalikan 2 Arca Buddha Abad ke-8 ke Indonesia, Hasil Curian Douglas Latchford
Akademisi Beijing: Negara...
Akademisi Beijing: Negara Mana Pun yang Berani Perang Nuklir Melawan China Akan Musnah
Inti Kunjungan PM Modi:...
Inti Kunjungan PM Modi: India Akan Pasok Rudal BrahMos dan Astra ke Indonesia
Ramalan Juni Indonesia...
Ramalan Juni Indonesia Kolaps, Prabowo: Ini Udah Juli!
30 Warga Sipil dan 7...
30 Warga Sipil dan 7 Tentara Iran Tewas dalam Serangan AS
Ganas! Iran Gempur Markas...
Ganas! Iran Gempur Markas Komando AS di Suriah, Klaim Bunuh Tentara dan Hancurkan Heli
Rekomendasi
Meisya Amira Belajar...
Meisya Amira Belajar Bahasa Isyarat demi Peran Tunarungu di Film Juminten Edan
Rakernas Perdana IKAL...
Rakernas Perdana IKAL Lemhannas Rumuskan Program Strategis Dukung Asta Cita Prabowo
Sukseskan MBG, Aliansi...
Sukseskan MBG, Aliansi Asta Cita Merah Putih 08 Luncurkan Gerakan Minum Susu
Berita Terkini
Teror Drone Ukraina...
Teror Drone Ukraina Kian Efektif, 8 Warga Rusia Tewas
Kelompok Garis Keras...
Kelompok Garis Keras Iran Klaim Akan Ada Kudeta, Akankah Mojtaba Tumbang?
Houthi Ancam Serang...
Houthi Ancam Serang Infrastruktur Minyak Saudi jika Perang Terus Berlanjut
PM Irak Pernah Ditawari...
PM Irak Pernah Ditawari Suap Rp3,5 Triliun, tapi Justru Bentuk Badan Pemberantasan Korupsi
Setelah 4 Bulan Tenang...
Setelah 4 Bulan Tenang dan Nyaman, Arab Saudi Kembali Dibombardir Iran
Iran Peringatkan Negara-negara...
Iran Peringatkan Negara-negara Penampung Pasukan AS Bersiap Hadapi Respons Setara
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved