PM Selandia Baru Bakal Melarang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial
Selasa, 06 Mei 2025 - 14:06 WIB
loading...
A
A
A
Tidak jelas kapan RUU tersebut akan diperkenalkan ke Parlemen, tetapi Luxon mengatakan dia berharap dapat memperoleh dukungan di seluruh majelis.
RUU tersebut dirancang oleh Partai Nasional pimpinan Luxon, yang merupakan anggota terbesar dalam koalisi pemerintahan tiga arah Selandia Baru.
Agar dapat disahkan, RUU tersebut memerlukan dukungan dari dua mitra koalisi Luxon lainnya.
“Para orang tua terus-menerus memberi tahu kami bahwa mereka benar-benar khawatir tentang dampak media sosial terhadap anak-anak mereka,” kata Luxon.
“Dan mereka mengatakan bahwa mereka benar-benar kesulitan mengelola akses ke media sosial," imbuh dia.
Anggota Parlemen Partai Nasional Catherine Wedd, yang menyusun RUU tersebut, mengatakan bahwa aturan itu akan meminta pertanggungjawaban perusahaan media sosial.
“Sebagai seorang ibu dari empat anak, saya merasa sangat yakin bahwa keluarga dan orang tua harus didukung dengan lebih baik dalam hal mengawasi paparan daring anak-anak mereka,” katanya.
RUU yang diusulkan tidak menyebutkan secara spesifik perusahaan media sosial mana yang akan dicakup di Selandia Baru.
RUU tersebut dirancang oleh Partai Nasional pimpinan Luxon, yang merupakan anggota terbesar dalam koalisi pemerintahan tiga arah Selandia Baru.
Agar dapat disahkan, RUU tersebut memerlukan dukungan dari dua mitra koalisi Luxon lainnya.
“Para orang tua terus-menerus memberi tahu kami bahwa mereka benar-benar khawatir tentang dampak media sosial terhadap anak-anak mereka,” kata Luxon.
“Dan mereka mengatakan bahwa mereka benar-benar kesulitan mengelola akses ke media sosial," imbuh dia.
Paparan Online
Anggota Parlemen Partai Nasional Catherine Wedd, yang menyusun RUU tersebut, mengatakan bahwa aturan itu akan meminta pertanggungjawaban perusahaan media sosial.
“Sebagai seorang ibu dari empat anak, saya merasa sangat yakin bahwa keluarga dan orang tua harus didukung dengan lebih baik dalam hal mengawasi paparan daring anak-anak mereka,” katanya.
RUU yang diusulkan tidak menyebutkan secara spesifik perusahaan media sosial mana yang akan dicakup di Selandia Baru.
Lihat Juga :