Makan Sarden karena Kelaparan, TKI Disiksa Majikan di Singapura

Sabtu, 21 Maret 2020 - 12:15 WIB
Makan Sarden karena Kelaparan, TKI Disiksa Majikan di Singapura
Makan Sarden karena Kelaparan, TKI Disiksa Majikan di Singapura
A A A
SINGAPURA - Seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia, Yuni Dwi Lestari (25) telah disiksa majikannya di Singapura, Mun Sau Yeng, dalam delapan bulan. Buruh migran itu dipaksa majikannya memukul wajahnya. Saat ini, Mun menjalani sidang di pengadilan dan mengakui perbuatan asusila tersebut.

Dwi melayangkan beberapa dakwaan terhadap Mun dan bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di rumah Mun sejak April 2018. Berdasarkan kuasa hukum terdakwa Kalidass Murugaiyan, Mun menderita obsessive-compulsive disorder (OCD) sehingga kekecewaannya selalu berlebihan dan berujung pemaksaan.

Kekerasan terhadap PRT yang dilakukan Mun terkadang disebabkan hal sepele. Kalidass menyebut, kliennya selalu merasa kecewa terhadap hasil pekerjaan korban yang tidak memenuhi harapan. Dengan kondisi yang runyam dan rumit, terdakwa akhirnya melampiaskan kekesalannya dengan memukul korban.

Penganiayaan itu terjadi ketika Dwi baru dua bulan bekerja. Saat itu, Mun menggunakan pipa vacuum cleaner untuk memukul bahu korban hingga menyebabkan luka lembam. Pada Juli 2018, Mun kembali memukul kepala korban dengan tangannya. Korban lalu dipukul lagi karena memakan sarden untuk makan siang.

“Terdakwa marah besar saat mengetahui sarden yang dia simpan untuk makan malam dimakan pembantunya dan memukulnya berulang kali di kedua pipinya. Peristiwa itu terjadi pada November 2018. Saat itu, korban mengaku sedang kelaparan,” ungkap Wakil Jaksa Umum Muhamad Imaduddien, dilansir CNA.

Mun kemudian memaksa korban memukul pipinya sendiri selama 50 kali karena dia berpikir korban akan mengingat rasa nyeri itu ketimbang dipukul olehnya. Korban sempat menolak, tapi terus dipaksa dan diawasi pelaku. Akibatnya, pipi korban membengkak dan membiru, tapi tidak pernah dirawat di rumah sakit.

Mun juga memerintahkan korban untuk menunduk selama beberapa hari karena dia tidak ingin suaminya melihat luka tersebut. Pada 3 Februari 2019, Mun melihat kaca dapur kotor dan menyuruh korban membersihkannya. Namun, sehari kemudian, Mun tak melihat kaca itu menjadi bersih dan marah besar.

“Terdakwa bertanya kepada korban kenapa dia tidak membersihkannya dengan benar. Lalu terdakwa menjadi marah dan berteriak padanya, ’Saya ingin gigimu copot satu’,” terang Imaduddien. Korban lalu dipaksa memukul kembali mulutnya, baik dengan tangan maupun penumbuk daging, tapi giginya tidak pernah copot.

Namun, setelah 50 kali dipukul, korban merasa lemas dan sedikitnya tiga giginya menjadi longgar. Meski demikian, Mun tidak berhenti dan mengambil penumbuk daging untuk memukulnya. Ketika giginya copot, Mun memaksa korban mengambilnya dan membuangnya jauh. Korban lalu ditinggalkan tanpa dirawat.

Penyiksaan terus berlanjut. Ketika pulang malam hari, Mun menemukan masih ada debu di rumahnya dan kembali memukul korban sebanyak 10 kali sampai berdarah pada 7 Februari 2019. Sepekan kemudian, korban menelepon Centre for Domestic Employees untuk meminta bantuan dan melaporkan kejadian itu.

Murugaiyan mengatakan, kliennya menderita gangguan kejiwaan lebih dari satu dekade silam. Pelaku sering mendengar “bisikan” untuk memukul dan menyiksa korban. Institute of Mental Heatlh juga menyatakan, Mun menderita depresi berat dan OCD sehingga mudah kehilangan kendali diri saat tersinggung.

Singapore General Hospital tempat Mun diperiksa pada Februari 2019 mengungkapkan hal serupa. Mun mengalami depresi setidaknya dalam dua tahun terakhir dan kehilangan tujuan hidup. Namun, dia masih bertahan karena sayang kepada anaknya. Mun juga dikenal sebagai orang yang peduli terhadap kebersihan dan kerapian.

“Dia menghabiskan waktu lima jam sehari untuk membereskan rumah. Dia sangat terobsesi dengan kebersihan dan merasa kurang puas dengan hasil kerja pembantunya,” terang Murugaiyan. Bagaimanapun, tindak kekerasan Mun tidak dapat dibenarkan. Putusan hukum akan dikeluarkan pada Mei nanti. (Muh Shamil)
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5264 seconds (0.1#10.140)