Kasus Pencucian Uang Rp285,9 T, Hukuman Bui Seumur Hidup Miliarder Truong My Lan Dipangkas Jadi 30 Tahun
Senin, 21 April 2025 - 14:51 WIB
loading...
A
A
A
Miliarder 68 tahun itu dinyatakan bersalah pada bulan Oktober atas pencucian uang senilai USD17,7 miliar dan perdagangan gelap lintas batas senilai USD4,5 miliar.
Dia juga dinyatakan bersalah atas penipuan obligasi senilai USD1,2 miliar.
Selama persidangan, pengadilan telah menetapkan bahwa Lan adalah “dalang, melakukan kejahatan dengan metode canggih, berkali-kali, yang menyebabkan konsekuensi yang sangat serius”.
Selama persidangan pertamanya pada bulan April 2024, Lan dinyatakan bersalah atas penggelapan USD12,5 miliar tetapi jaksa mengatakan kerugian yang disebabkan oleh penipuan tersebut berjumlah total USD27 miliar—setara dengan sekitar enam persen dari PDB Vietnam pada tahun 2023.
Di atas kertas, Lan hanya memiliki lima persen saham di SCB, tetapi pengadilan menyimpulkan bahwa dia secara efektif mengendalikan lebih dari 90 persen melalui keluarga, teman, dan staf.
Puluhan ribu orang yang telah menginvestasikan tabungan mereka di bank tersebut kehilangan uang, yang memicu protes langka di negara komunis tersebut.
Dia juga dinyatakan bersalah atas penipuan obligasi senilai USD1,2 miliar.
Selama persidangan, pengadilan telah menetapkan bahwa Lan adalah “dalang, melakukan kejahatan dengan metode canggih, berkali-kali, yang menyebabkan konsekuensi yang sangat serius”.
Selama persidangan pertamanya pada bulan April 2024, Lan dinyatakan bersalah atas penggelapan USD12,5 miliar tetapi jaksa mengatakan kerugian yang disebabkan oleh penipuan tersebut berjumlah total USD27 miliar—setara dengan sekitar enam persen dari PDB Vietnam pada tahun 2023.
Di atas kertas, Lan hanya memiliki lima persen saham di SCB, tetapi pengadilan menyimpulkan bahwa dia secara efektif mengendalikan lebih dari 90 persen melalui keluarga, teman, dan staf.
Puluhan ribu orang yang telah menginvestasikan tabungan mereka di bank tersebut kehilangan uang, yang memicu protes langka di negara komunis tersebut.
(mas)
Lihat Juga :