Hina Orang Maroko, Politisi Anti Islam Belanda Divonis Bersalah
Jum'at, 04 September 2020 - 23:41 WIB
loading...
Pengadilan Belanda memvonis politisi anti Islam, Geert Wilders, bersalah karena menghina orang Maroko. Foto/Het Parool
A
A
A
AMSTERDAM - Pengadilan banding Belanda menguatkan putusan terhadap pemimpin sayap kanan Belanda, Geert Wilders , karena secara kolektif menghina orang Maroko . Namun, pengadilan banding Belanda juga membatalkan tuduhan lain menghasut diskriminasi.
Pengadilan juga tidak menjatuhkan hukuman atas dakwaan tersebut, yang terkait dengan unjuk rasa politik tahun 2014 di mana Wilders bertanya kepada para pendukungnya apakah mereka menginginkan "lebih sedikit atau lebih banyak orang Maroko di Belanda" dan kerumunan meneriakkan, "Lebih sedikit! Lebih sedikit!"
Dalam kasus yang diawasi ketat menjelang pemilihan umum tahun depan, pemimpin berambut pirang dari Partai Kebebasan anti-Islam (PVV) itu sebelumnya menolak kasus itu sebagai "pengadilan politik" dan menyebutnya sebagai debat tentang kebebasan berbicara.(Baca juga: Pilot AS dan Belanda Jatuhkan 16 Bom GBU-39 dari Jet Tempur Siluman F-35 )
"Pengadilan menganggap terbukti bahwa Tuan Wilders bersalah atas penghinaan kelompok pada 19 Maret 2014. Pengadilan tidak akan menjatuhkan hukuman atau tindakan apa pun padanya untuk ini," kata hakim pengadilan banding Belanda, JM Reinking.
"Dia dibebaskan dari fakta-fakta lain," sambungnya, seperti dilansir dari Al Jazeera, Jumat (4/9/2020).
Pengadilan juga tidak menjatuhkan hukuman atas dakwaan tersebut, yang terkait dengan unjuk rasa politik tahun 2014 di mana Wilders bertanya kepada para pendukungnya apakah mereka menginginkan "lebih sedikit atau lebih banyak orang Maroko di Belanda" dan kerumunan meneriakkan, "Lebih sedikit! Lebih sedikit!"
Dalam kasus yang diawasi ketat menjelang pemilihan umum tahun depan, pemimpin berambut pirang dari Partai Kebebasan anti-Islam (PVV) itu sebelumnya menolak kasus itu sebagai "pengadilan politik" dan menyebutnya sebagai debat tentang kebebasan berbicara.(Baca juga: Pilot AS dan Belanda Jatuhkan 16 Bom GBU-39 dari Jet Tempur Siluman F-35 )
"Pengadilan menganggap terbukti bahwa Tuan Wilders bersalah atas penghinaan kelompok pada 19 Maret 2014. Pengadilan tidak akan menjatuhkan hukuman atau tindakan apa pun padanya untuk ini," kata hakim pengadilan banding Belanda, JM Reinking.
"Dia dibebaskan dari fakta-fakta lain," sambungnya, seperti dilansir dari Al Jazeera, Jumat (4/9/2020).
Lihat Juga :