114 Masjid di Belanda Desak Twitter Blokir Akun Politisi Anti-Islam
A
A
A
AMSTERDAM - Sebanyak 114 masjid Turki di Belanda mendesak Twitter untuk memblokir akun politisi anti-Islam Geert Wilders karena menghasut kebencian. Ratusan masjid yang bernaung di bawah Federasi Kebudayaan Islam Turki (TICF) resah dengan konten-konten tweet Wilders.
Desakan disampaikan melalui surat yang dikirim ke pihak Twitter pada hari Jumat. "Meminta larangan permanen (akun) Twitter dari Geert Wilders karena publikasi terus-menerus di akun Twitter-nya tentang pesan, gambar, dan konten lain yang merupakan tampilan kebencian," bunyi surat TICF.
Konten-konten tweet Wilders, lanjut surat TICF, melanggar panduan Twitter. "Pesan kebenciannya sedang menyebar ke seluruh dunia berkat platform dan kemampuan yang diberikan Twitter kepadanya," lanjut surat TICF.
"Kami berhak untuk mengambil tindakan hukum dan tindakan yang diperlukan jika Anda tidak akan mengambil tindakan seperti yang diminta dalam 21 hari setelah ini," imbuh TICF.
Pengacara TICF Ejder Kose mengatakan kepada AFP pada hari Senin (5/11/2018) bahwa mereka akan mengambil tindakan hukum jika tidak ada yang dilakukan pihak Twitter.
“Pergi ke pengadilan adalah hal terakhir yang ingin kami lakukan, tetapi jika kami harus melakukannya, kami akan melakukannya," kata Kose.
Kose mengatakan banyak tweet Wilders melanggar hukum di beberapa negara termasuk Tunisia, Maroko, Pakistan, dan Indonesia.
Pemimpin PVV, partai sayap kanan Belanda, pada bulan Agustus lalu membatalkan kontes menggambar karikatur Nabi Muhammad setelah memicu kemarahan umat Islam di berbagai negara.
Wilders telah bereaksi terhadap desakan terhadap Twitter untuk memblokir akun-nya. Dia menyebut desakan itu sebagai "kegilaan".
Desakan disampaikan melalui surat yang dikirim ke pihak Twitter pada hari Jumat. "Meminta larangan permanen (akun) Twitter dari Geert Wilders karena publikasi terus-menerus di akun Twitter-nya tentang pesan, gambar, dan konten lain yang merupakan tampilan kebencian," bunyi surat TICF.
Konten-konten tweet Wilders, lanjut surat TICF, melanggar panduan Twitter. "Pesan kebenciannya sedang menyebar ke seluruh dunia berkat platform dan kemampuan yang diberikan Twitter kepadanya," lanjut surat TICF.
"Kami berhak untuk mengambil tindakan hukum dan tindakan yang diperlukan jika Anda tidak akan mengambil tindakan seperti yang diminta dalam 21 hari setelah ini," imbuh TICF.
Pengacara TICF Ejder Kose mengatakan kepada AFP pada hari Senin (5/11/2018) bahwa mereka akan mengambil tindakan hukum jika tidak ada yang dilakukan pihak Twitter.
“Pergi ke pengadilan adalah hal terakhir yang ingin kami lakukan, tetapi jika kami harus melakukannya, kami akan melakukannya," kata Kose.
Kose mengatakan banyak tweet Wilders melanggar hukum di beberapa negara termasuk Tunisia, Maroko, Pakistan, dan Indonesia.
Pemimpin PVV, partai sayap kanan Belanda, pada bulan Agustus lalu membatalkan kontes menggambar karikatur Nabi Muhammad setelah memicu kemarahan umat Islam di berbagai negara.
Wilders telah bereaksi terhadap desakan terhadap Twitter untuk memblokir akun-nya. Dia menyebut desakan itu sebagai "kegilaan".
(mas)