Pompeo Kecam Investigasi Kejahatan Perang AS di Afghanistan

Jum'at, 06 Maret 2020 - 01:05 WIB
Pompeo Kecam Investigasi Kejahatan Perang AS di Afghanistan
Pompeo Kecam Investigasi Kejahatan Perang AS di Afghanistan
A A A
WASHINGTON - Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS), Mike Pompeo mengecam keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang mengesahkan penyelidikan dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh pasukan bersenjata AS, CIA, dan Taliban.

Pompeo mengatakan pemerintahan Trump akan mengambil "semua tindakan yang diperlukan" untuk melindungi militer AS dan personel lain dari penyelidikan kejahatan perang oleh ICC.

"Ini adalah tindakan yang benar-benar menakjubkan oleh lembaga politik yang tidak bertanggung jawab yang menyamar sebagai badan hukum," kata Pompeo.

"Jauh lebih gegabah bagi keputusan ini untuk datang hanya beberapa hari setelah Amerika Serikat menandatangani perjanjian damai bersejarah di Afghanistan, yang merupakan peluang terbaik untuk perdamaian dalam satu generasi," katanya, merujuk pada pakta AS-Taliban yang ditandatangani pada Sabtu lalu bisa mengakhiri perang terpanjang Amerika seperti dikutip dari USA Today, Jumat (6/3/2020). (Baca: AS-Taliban Teken Kesepakatan Damai, Akhiri Perang 19 Tahun )

Pompeo dan anggota lain dari pemerintahan Trump telah lama berpendapat bahwa pengadilan internasional mengancam kedaulatan AS dan tidak memiliki yurisdiksi atas warga Amerika.

Namun Pompeo tidak mengatakan langkah apa yang akan diambil Departemen Luar Negeri AS untuk melindungi warga Amerika dari penyelidikan ICC.

"Amerika Serikat bukan pihak dalam ICC, dan kami akan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk melindungi warga negara kami dari pemberontak ini, yang disebut pengadilan," katanya seperti dikutip dari CNN.

Pompeo lantas mengklaim bahwa AS memiliki bukti yang menunjukkan bahwa telah ada upaya untuk memberikan informasi yang salah ke pengadilan oleh pihak asing, tetapi tidak menjelaskan tentang klaim ini.

Diwartakan sebelumnya, ICC memutuskan bahwa jaksa penuntut dapat melakukan penyelidikan atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh Taliban, pasukan Afghanistan dan militer AS serta personel CIA. (Baca: ICC Setuju Dilakukannya Penyelidikan Kejahatan Perang di Afghanistan )

Keputusan pengadilan internasional menandai pertama kalinya jaksa penuntut pengadilan, Fatou Bensouda, diberi wewenang untuk menyelidiki pasukan AS. Setelah pemeriksaan pendahuluan di Afghanistan yang berlangsung lebih dari satu dekade, Bensouda meminta hakim pada November 2017 untuk mengesahkan penyelidikan yang lebih luas.

Ia mengatakan ada informasi bahwa anggota militer dan badan intelijen AS melakukan tindakan penyiksaan, perlakuan kejam, tindakan merendahkan martabat pribadi, pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap tahanan terkait konflik di Afghanistan dan lokasi lainnya, terutama pada periode 2003-2004.

Sebelumnya Departemen Luar Negeri AS telah melarang beberapa pejabat ICC memasuki negara itu, sebuah langkah yang bertujuan melindungi personel militer dan intelijen AS dari jangkauan pengadilan.

Dalam mengumumkan keputusan pada 2019 itu, Pompeo mengatakan Departemen Luar Negeri AS mengeluarkan batasan visa pada pejabat ICC yang terlibat dalam penyelidikan personel AS.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4953 seconds (0.1#10.140)