AS Sanksi Jaksa ICC karena Selidiki Kejahatan Perangnya di Afghanistan

Kamis, 03 September 2020 - 09:37 WIB
loading...
AS Sanksi Jaksa ICC karena Selidiki Kejahatan Perangnya di Afghanistan
Para tentara Amerika Serikat yang ditugaskan tempur di Afghanistan. Foto/REUTERS
A A A
WASHINGTON - Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Michael Pompeo mengumumkan sanksi baru yang dijatuhkan pada jaksa Mahkamah Kriminal Internasional ( ICC ) Fatou Bensouda pada hari Rabu. Sanksi itu sebagai respons Amerika atas penyelidikan Bensouda terhadap potensi kejahatan perang Amerika yang dilakukan di Afghanistan .

Pompeo juga menyinggung Phakiso Mochochoko, Kepala Divisi Yurisdiksi, Pelengkap dan Kerjasama ICC, yang dia sebut membantu Bensouda dalam penyelidikannya.

ICC adalah pengadilan internasional yang menyelidiki dan mengadili genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. (Baca: ICC Setuju Dilakukannya Penyelidikan Kejahatan Perang di Afghanistan )

Lahir dari genosida yang pecah di Rwanda dan di bekas Yugoslavia, ICC berupaya meminta pertanggungjawaban pelaku kejahatan internasional. Sebanyak 123 negara mengakui pengadilan internasional yang dibentuk oleh Statuta Roma pada tahun 1998 tersebut, tetapi AS bukanlah salah satu penandatangan statuta.

"ICC institusi yang benar-benar rusak dan korup," ucap Pompeo selama konferensi pers hari Rabu waktu Washington, seperti dikutip Fox News, Kamis (3/9/2020).

"Amerika Serikat tidak pernah meratifikasi Statuta Roma yang membuat pengadilan tersebut, dan kami tidak akan mentoleransi upaya tidak sahnya untuk menundukkan orang Amerika ke yurisdiksinya," ujar bekas direktur CIA tersebut. (Baca: ICC Siap Selidiki Kejahatan Perang Israel, Netanyahu Kesal )

Pada bulan Juni, pemerintahan Trump mengumumkan bahwa sanksi ekonomi akan dijatuhkan pada orang-orang yang berafiliasi dengan ICC dan anggotanya yang menargetkan orang Amerika dalam penyelidikan mereka.

Pompeo mengatakan bahwa siapa pun yang ditemukan membantu Bensouda atau Mochochoko berisiko dikenakan sanksi.

ICC memberi Bensouda wewenang untuk menyelidiki dugaan kejahatan yang dilakukan di Afghanistan oleh Taliban, pasukan Afghanistan, dan pasukan AS pada bulan Maret.

Pada November 2027, Bensouda memulai permintaannya untuk menyelidiki tindakan kejahatan perang sejak 2003 di Afghanistan. Dia akan menyelidiki kejahatan yang dilakukan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang oleh Taliban dan Jaringan Haqqani yang berafiliasi dengan mereka.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1657 seconds (0.1#10.140)