Mereka yang Menolak Lupa Jadi Korban Tes Bom Nuklir AS dan Inggris...
Jum'at, 21 Maret 2025 - 11:20 WIB
loading...
A
A
A
Kepulauan Marshall, tempat AS meledakkan 67 bom nuklir selama tahun 1940-an hingga 1950-an, belum bergabung dengan TPNW.
Kepulauan Marshall telah menyatakan kekhawatiran bahwa pasal enam perjanjian tersebut—yang menyerukan negara-negara yang terikat oleh perjanjian tersebut untuk memberikan bantuan bagi korban dan pemulihan lingkungan—dapat membebaskan AS dari tanggung jawab untuk mengatasi kerusakan yang disebabkan oleh uji coba nuklir.
Upaya untuk membangun perjanjian internasional dana perwalian untuk mendukung pasal enam masih berlangsung.
“Meskipun kami ingin memastikan tidak ada uji coba nuklir dan perang nuklir…kami merasa TPNW tidak cukup jauh untuk mengatasi masalah yang memengaruhi kita semua,” kata Duta Besar Kepulauan Marshall untuk PBB John Silk.
Berbicara di hadapan panel penyintas nuklir dan komunitas garis depan, Duta Besar Kiribati untuk PBB Teburoro Tito mendorong Kepulauan Marshall dan semua negara untuk menandatangani dan meratifikasi perjanjian tersebut.
“Kami berharap mereka akan segera bergabung dengan TPNW yang kami yakini sebagai cara paling efektif untuk menangani dampak penggunaan dan pengujian nuklir,” kata Tito.
Johnson ingin meningkatkan kesadaran akan dampak senjata nuklir yang menghancurkan di Pasifik dan melihat perjanjian tersebut sebagai jalan menuju keadilan.
Dia mengatakan waktunya telah tiba untuk mengakhiri ancaman senjata nuklir terhadap semua negara.
“Kita harus berkomitmen untuk memastikan bahwa dunia tidak pernah melupakan peristiwa yang terjadi di Kiribati dan negara-negara Pasifik lainnya,” katanya.
“Suara mereka bukan sekadar gema masa lalu. Suara mereka berfungsi sebagai peringatan kritis bagi masa depan kita,” imbuh dia.
Saat berbicara di PBB bulan ini, Johnson bersikap tegas. “Kita tidak menunggu keadilan secara pasif; kita secara aktif menuntutnya,” katanya, seperti dikutip dari The Guardian, Jumat (21/3/2025).
Kepulauan Marshall telah menyatakan kekhawatiran bahwa pasal enam perjanjian tersebut—yang menyerukan negara-negara yang terikat oleh perjanjian tersebut untuk memberikan bantuan bagi korban dan pemulihan lingkungan—dapat membebaskan AS dari tanggung jawab untuk mengatasi kerusakan yang disebabkan oleh uji coba nuklir.
Upaya untuk membangun perjanjian internasional dana perwalian untuk mendukung pasal enam masih berlangsung.
“Meskipun kami ingin memastikan tidak ada uji coba nuklir dan perang nuklir…kami merasa TPNW tidak cukup jauh untuk mengatasi masalah yang memengaruhi kita semua,” kata Duta Besar Kepulauan Marshall untuk PBB John Silk.
Berbicara di hadapan panel penyintas nuklir dan komunitas garis depan, Duta Besar Kiribati untuk PBB Teburoro Tito mendorong Kepulauan Marshall dan semua negara untuk menandatangani dan meratifikasi perjanjian tersebut.
“Kami berharap mereka akan segera bergabung dengan TPNW yang kami yakini sebagai cara paling efektif untuk menangani dampak penggunaan dan pengujian nuklir,” kata Tito.
Johnson ingin meningkatkan kesadaran akan dampak senjata nuklir yang menghancurkan di Pasifik dan melihat perjanjian tersebut sebagai jalan menuju keadilan.
Dia mengatakan waktunya telah tiba untuk mengakhiri ancaman senjata nuklir terhadap semua negara.
“Kita harus berkomitmen untuk memastikan bahwa dunia tidak pernah melupakan peristiwa yang terjadi di Kiribati dan negara-negara Pasifik lainnya,” katanya.
“Suara mereka bukan sekadar gema masa lalu. Suara mereka berfungsi sebagai peringatan kritis bagi masa depan kita,” imbuh dia.
Saat berbicara di PBB bulan ini, Johnson bersikap tegas. “Kita tidak menunggu keadilan secara pasif; kita secara aktif menuntutnya,” katanya, seperti dikutip dari The Guardian, Jumat (21/3/2025).
(mas)
Lihat Juga :