Malaysia Cabut Dakwaan pada Goldman Sachs Terkait 1MDB

Jum'at, 04 September 2020 - 15:52 WIB
loading...
Malaysia Cabut Dakwaan pada Goldman Sachs Terkait 1MDB
Pejalan kaki melintasi baleho 1MDB di Kuala Lumpur, Malaysia, 1 Maret 2015. Foto/REUTERS
A A A
KUALA LUMPUR - Kejaksaan Malaysia mencabut dakwaan kriminal pada tiga unit Goldman Sachs yang dituduh menyesatkan para investor terkait penjualan obligasi USD6,5 miliar untuk 1MDB.

Langkah ini dilakukan setelah Goldman Sachs bersedia membayar USD3,9 miliar pada Malaysia untuk menghentikan penyelidikan atas perannya dalam skandal yang melibatkan 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) memperkirakan USD4,5 miliar diselewenangkan dari 1MDB antara 2009 dan 2014, termasuk sejumlah dana yang Goldman Sachs membantu pengumpulannya.

Unit Goldman Sachs di London, Hong Kong dan Singapura menyatakan tidak bersalah pada Februari dan bank itu tetap menyangkal semua tuduhan. “Goldman Sachs International Ltd, Goldman Sachs (Asia) LLC dan Goldman Sachs (Singapura) dibebaskan dari semua empat dakwaan terhadap mereka,” ungkap Hakim Pengadilan Tinggi Mohamed Zaini Mazlan, dikutip Bernama.

Sebagai bagian dari kesepakatan dengan Malaysia , Goldman telah membayar USD2,5 miliar dalam bentuk uang tunai dan jaminan pengembalian USD1,4 miliar dalam aset 1MDB yang disita di penjuru dunia.

Sekitar enam negara termasuk Swiss dan Singapura membuka penyelidikan pencucian uang dan korupsi terkait 1MDB dalam skandal yang melibatkan mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak dan para pejabat tinggi. (Baca Juga: Menlu Retno: RI Tidak Akan Jadi Basis Militer Negara Manapun!)

Pada Juli, Najib dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dan dihukum penjara 12 tahun dalam pengadilan pertama terkait 1MDB. (Baca Infografis: Kolaborasi MiG-Sukhoi, Siap Hadirkan Jet Tempur Gen Ke-6 Rusia)

Najib masih akan menghadapi puluhan dakwaan dalam serangkaian pengadilan ke depan. Dia tetap menolak semua tuduhan itu. (Lihat Video: Orangtua Lalai, Bocah 2 Tahun Tewas di Dalam Ember)
(sya)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1032 seconds (0.1#10.140)