Snowden Menang, Penyadapan Massal NSA Dinyatakan Melanggar Hukum

Kamis, 03 September 2020 - 13:47 WIB
loading...
Snowden Menang, Penyadapan...
Edward Snowden memberi isyarat saat dia berbicara melalui live streaming di Web Summit di Lisbon, Portugal, 4 November 2019. Foto/REUTERS/Rafael Marchante/File Photo
A A A
WASHINGTON - Tujuh tahun setelah mantan kontraktor Badan Keamanan Nasional (NSA) Amerika Serikat (AS) Edward Snowden mengungkap "mass surveillance" termasuk penyadapan massal telepon warga Amerika, pengadilan banding menyatakan program itu melanggar hukum atau ilegal. Putusan ini jadi kemenangan Snowden dan orang-orang Amerika lain yang menentang penyadapan massal sebagai pelanggaran privasi.

Dalam putusan yang dijatuhkan pada Rabu, Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Kesembilan mengatakan jaringan telepon tanpa jaminan yang secara diam-diam mengumpulkan jutaan catatan telepon orang Amerika melanggar Undang-Undang Pengawasan Intelijen Asing dan kemungkinan inkonstitusional.

Snowden , yang melarikan diri ke Rusia setelah pengungkapan tahun 2013 dan masih menghadapi tuduhan spionase AS, mengatakan di Twitter bahwa putusan itu adalah pembenaran keputusannya untuk go public dengan bukti operasi penyadapan domestik NSA . (Baca: Trump Pertimbangkan Ampuni Snowden )

"Saya tidak pernah membayangkan bahwa saya akan hidup untuk melihat pengadilan kami mengutuk kegiatan NSA sebagai melanggar hukum dan dalam putusan yang sama memuji saya karena mengekspos mereka," kata Snowden dalam pesan yang di-posting di Twitter, seperti dikutip Reuters, Kamis (3/9/2020).

Bukti bahwa NSA diam-diam membangun database besar catatan telepon AS—siapa, bagaimana, kapan, dan di mana jutaan panggilan seluler—adalah yang pertama dan bisa dibilang yang paling eksplosif dari pengungkapan Snowden yang diterbitkan oleh surat kabar The Guardian pada 2013.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pertama Kalinya, Taiwan...
Pertama Kalinya, Taiwan Tembakkan Puluhan Rudal HIMARS Amerika ke Arah China
Trump: 49 Rudal Tomahawk...
Trump: 49 Rudal Tomahawk Gempur Iran, AS Akan Bombardir Habis-habisan
Iran Balas Bombardir...
Iran Balas Bombardir 18 Target Militer AS, Termasuk Sistem Rudal Patriot
Sistem Rudal Iran Tembaki...
Sistem Rudal Iran Tembaki Jet Tempur F-16 AS
AS Menyerang Lagi, Iran...
AS Menyerang Lagi, Iran Tutup Total Selat Hormuz
AS Bombardir Iran 2...
AS Bombardir Iran 2 Hari Berturut-turut saat Harga Minyak Melonjak
Iran Temukan Pangkalan...
Iran Temukan Pangkalan Angkatan Laut Berusia 2.000 Tahun di Selat Hormuz
Helikopter Apache AS...
Helikopter Apache AS Jatuh di Dekat Selat Hormuz
Iran Peringatkan Negara-Negara...
Iran Peringatkan Negara-Negara Teluk Tak Bantu Serangan AS
Rekomendasi
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
Harga Emas Ambles Rp24...
Harga Emas Ambles Rp24 Ribu Jadi Rp2.689.000 per Gram, Buyback Terjun Bebas Rp92.000
Berita Terkini
Pertama Kalinya, Taiwan...
Pertama Kalinya, Taiwan Tembakkan Puluhan Rudal HIMARS Amerika ke Arah China
Ini Bukti Biadabnya...
Ini Bukti Biadabnya Tentara Israel Tembak Mati Bayi Palestina di Tepi Barat
Trump: 49 Rudal Tomahawk...
Trump: 49 Rudal Tomahawk Gempur Iran, AS Akan Bombardir Habis-habisan
Iran Balas Bombardir...
Iran Balas Bombardir 18 Target Militer AS, Termasuk Sistem Rudal Patriot
Sistem Rudal Iran Tembaki...
Sistem Rudal Iran Tembaki Jet Tempur F-16 AS
AS Menyerang Lagi, Iran...
AS Menyerang Lagi, Iran Tutup Total Selat Hormuz
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved