Snowden Menang, Penyadapan Massal NSA Dinyatakan Melanggar Hukum

Kamis, 03 September 2020 - 13:47 WIB
loading...
Snowden Menang, Penyadapan...
Edward Snowden memberi isyarat saat dia berbicara melalui live streaming di Web Summit di Lisbon, Portugal, 4 November 2019. Foto/REUTERS/Rafael Marchante/File Photo
A A A
WASHINGTON - Tujuh tahun setelah mantan kontraktor Badan Keamanan Nasional (NSA) Amerika Serikat (AS) Edward Snowden mengungkap "mass surveillance" termasuk penyadapan massal telepon warga Amerika, pengadilan banding menyatakan program itu melanggar hukum atau ilegal. Putusan ini jadi kemenangan Snowden dan orang-orang Amerika lain yang menentang penyadapan massal sebagai pelanggaran privasi.

Dalam putusan yang dijatuhkan pada Rabu, Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Kesembilan mengatakan jaringan telepon tanpa jaminan yang secara diam-diam mengumpulkan jutaan catatan telepon orang Amerika melanggar Undang-Undang Pengawasan Intelijen Asing dan kemungkinan inkonstitusional.

Snowden , yang melarikan diri ke Rusia setelah pengungkapan tahun 2013 dan masih menghadapi tuduhan spionase AS, mengatakan di Twitter bahwa putusan itu adalah pembenaran keputusannya untuk go public dengan bukti operasi penyadapan domestik NSA . (Baca: Trump Pertimbangkan Ampuni Snowden )

"Saya tidak pernah membayangkan bahwa saya akan hidup untuk melihat pengadilan kami mengutuk kegiatan NSA sebagai melanggar hukum dan dalam putusan yang sama memuji saya karena mengekspos mereka," kata Snowden dalam pesan yang di-posting di Twitter, seperti dikutip Reuters, Kamis (3/9/2020).

Bukti bahwa NSA diam-diam membangun database besar catatan telepon AS—siapa, bagaimana, kapan, dan di mana jutaan panggilan seluler—adalah yang pertama dan bisa dibilang yang paling eksplosif dari pengungkapan Snowden yang diterbitkan oleh surat kabar The Guardian pada 2013.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
AS Tolak Masuk Wasit...
AS Tolak Masuk Wasit Piala Dunia Omar Artan, Alasannya Terlibat Organisasi Teroris
Pertama Kalinya, Taiwan...
Pertama Kalinya, Taiwan Tembakkan Puluhan Rudal HIMARS Amerika ke Arah China
Trump: 49 Rudal Tomahawk...
Trump: 49 Rudal Tomahawk Gempur Iran, AS Akan Bombardir Habis-habisan
Iran Balas Bombardir...
Iran Balas Bombardir 18 Target Militer AS, Termasuk Sistem Rudal Patriot
Sistem Rudal Iran Tembaki...
Sistem Rudal Iran Tembaki Jet Tempur F-16 AS
AS Menyerang Lagi, Iran...
AS Menyerang Lagi, Iran Tutup Total Selat Hormuz
Seperempat Laga Piala...
Seperempat Laga Piala Dunia 2026 Berisiko Tinggi
Trump Peringatkan Netanyahu:...
Trump Peringatkan Netanyahu: Anda Akan Sendirian jika Terus Serang Iran
Menlu Iran kepada AS:...
Menlu Iran kepada AS: Pergi dari Wilayah Kami jika Anda Ingin Selamat!
Rekomendasi
Ruben Onsu Tegur Keras...
Ruben Onsu Tegur Keras Giorgio: Jangan Buat Kesan Seolah Ayahnya Sudah Tidak Ada
Jadwal Puasa Muharam...
Jadwal Puasa Muharam 1448 H Tahun 2026, Kapan Puasa Tasu'a dan Asyura Dilaksanakan?
Sandy Tumiwa Ungkap...
Sandy Tumiwa Ungkap Alasan Unggah Foto Tessa kaunang Berhijab, Kangen!
Berita Terkini
AS Tolak Masuk Wasit...
AS Tolak Masuk Wasit Piala Dunia Omar Artan, Alasannya Terlibat Organisasi Teroris
Pertama Kalinya, Taiwan...
Pertama Kalinya, Taiwan Tembakkan Puluhan Rudal HIMARS Amerika ke Arah China
Ini Bukti Biadabnya...
Ini Bukti Biadabnya Tentara Israel Tembak Mati Bayi Palestina di Tepi Barat
Trump: 49 Rudal Tomahawk...
Trump: 49 Rudal Tomahawk Gempur Iran, AS Akan Bombardir Habis-habisan
Iran Balas Bombardir...
Iran Balas Bombardir 18 Target Militer AS, Termasuk Sistem Rudal Patriot
Sistem Rudal Iran Tembaki...
Sistem Rudal Iran Tembaki Jet Tempur F-16 AS
Infografis
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved