Penghematan, Trump akan Pangkas 90% Kontrak USAID
Jum'at, 28 Februari 2025 - 17:25 WIB
loading...
Logo USAID terlihat di paket bantuan. Foto/tasnim
A
A
A
WASHINGTON - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump berencana memotong lebih dari 90% kontrak Badan Pembangunan Internasional AS (USAID) dan total USD60 miliar dalam bantuan luar negeri secara keseluruhan di seluruh dunia.
AP melaporkan rencana itu pada hari Kamis (27/2/2025). Media tersebut mengutip memo internal Gedung Putih dan pengajuan dalam salah satu gugatan hukum federal yang menantang rencana pemerintahan tersebut.
Segera setelah menjabat, Trump menangguhkan sebagian besar bantuan luar negeri AS sambil menunggu tinjauan tiga bulan untuk menentukan apakah akan melanjutkan atau menghentikan program, tergantung pada keselarasannya dengan tujuan "Amerika yang utama" dari pemerintahan baru.
USAID, mekanisme utama Washington untuk mendanai proyek-proyek politik di luar negeri, telah menemukan hibah yang disetujui senilai puluhan miliar dolar dibekukan sebagai akibatnya.
LSM dan lembaga nirlaba yang sebelumnya menerima hibah dan kontrak dari lembaga tersebut telah mengajukan beberapa gugatan hukum terhadap Trump dan pemerintahannya, menuntut pencairan dana yang telah dialokasikan.
AP melaporkan rencana itu pada hari Kamis (27/2/2025). Media tersebut mengutip memo internal Gedung Putih dan pengajuan dalam salah satu gugatan hukum federal yang menantang rencana pemerintahan tersebut.
Segera setelah menjabat, Trump menangguhkan sebagian besar bantuan luar negeri AS sambil menunggu tinjauan tiga bulan untuk menentukan apakah akan melanjutkan atau menghentikan program, tergantung pada keselarasannya dengan tujuan "Amerika yang utama" dari pemerintahan baru.
USAID, mekanisme utama Washington untuk mendanai proyek-proyek politik di luar negeri, telah menemukan hibah yang disetujui senilai puluhan miliar dolar dibekukan sebagai akibatnya.
LSM dan lembaga nirlaba yang sebelumnya menerima hibah dan kontrak dari lembaga tersebut telah mengajukan beberapa gugatan hukum terhadap Trump dan pemerintahannya, menuntut pencairan dana yang telah dialokasikan.
Lihat Juga :