Negara Ini Eksekusi Mati 102 Bandit, 70 Lainnya Segera Menyusul
Selasa, 11 Februari 2025 - 12:38 WIB
loading...
A
A
A
Negara Afrika tengah tersebut secara kontroversial mengumumkan pada bulan Maret bahwa mereka akan mengakhiri moratorium hukuman mati selama 20 tahun, yang akan diberlakukan dan dilaksanakan dalam, antara lain, kasus pengkhianatan, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, spionase, pemberontakan, dan konspirasi kriminal.
Negara tersebut menghapus hukuman mati pada tahun 1981, dan meskipun kemudian diberlakukan kembali pada tahun 2006, dengan eksekusi sebelumnya dilakukan pada tahun 2003.
Presiden Felix Tshisekedi membela keputusan mengakhiri moratorium hukuman mati.
"Keputusan tersebut dibuat dengan tujuan untuk membersihkan tentara Republik Demokratik Kongo dari para pengkhianat di satu sisi dan mengekang kebangkitan aksi terorisme perkotaan yang mengakibatkan kematian orang-orang di sisi lain," paparnya.
Langkah tersebut memicu protes dari kelompok hak asasi manusia, di mana aktivis Espoir Muhinuka mengatakan kepada Associated Press bahwa tekanan politik dapat menyebabkan hukuman yang tidak adil dan eksekusi sewenang-wenang.
“Situasi di DRC rumit dan memerlukan pendekatan multidimensi,” katanya.
Negara tersebut menghapus hukuman mati pada tahun 1981, dan meskipun kemudian diberlakukan kembali pada tahun 2006, dengan eksekusi sebelumnya dilakukan pada tahun 2003.
Presiden Felix Tshisekedi membela keputusan mengakhiri moratorium hukuman mati.
"Keputusan tersebut dibuat dengan tujuan untuk membersihkan tentara Republik Demokratik Kongo dari para pengkhianat di satu sisi dan mengekang kebangkitan aksi terorisme perkotaan yang mengakibatkan kematian orang-orang di sisi lain," paparnya.
Langkah tersebut memicu protes dari kelompok hak asasi manusia, di mana aktivis Espoir Muhinuka mengatakan kepada Associated Press bahwa tekanan politik dapat menyebabkan hukuman yang tidak adil dan eksekusi sewenang-wenang.
“Situasi di DRC rumit dan memerlukan pendekatan multidimensi,” katanya.
Lihat Juga :