ICC Siap Selidiki Kejahatan Perang Israel, Netanyahu Kesal
A
A
A
TEL AVIV - Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu mengecam keputusan jaksa penuntut dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk memulai penyelidikan atas kejahatan perang Israel terhadap Palestina. Netanyahu mengatakan, Israel tidak akan tinggal diam.
Netanyahu menyatakan, dengan keputusan jaksa penuntut, ICC telah menjadi amunisi dalam pertempuran politik melawan Israel. Netanyahu menuturkan, ada tiga yang yang dianggap absurd atas keputusan ICC tersebut.
"Hal pertama, ICC seharusnya menjadi arena di mana negara-negara dapat memerangi pelanggaran hak asasi manusia yang serius, yang telah terjadi di negara-negara di mana tidak ada sistem hukum," kata Netanyahu.
"Sebaliknya, apa yang telah terjadi di sini, ICC menerima klaim oleh Palestina yang tidak memiliki negara, terhadap satu-satunya demokrasi di Timur Tengah, di mana ICC tidak memiliki yurisdiksi," sambungnya, seperti dilansir Jpost pada Senin (23/12/2019).
Kedua, ucap Netanyahu, ICC sedang mencoba untuk mengubah fakta bahwa orang-orang Yahudi berusaha hidup di tanah air alkitabiah mereka menjadi kejahatan perang, yang bertentangan dengan kebenaran sejarah.
"Terakhir, siapa yang dituduh di sini, Iran, Suriah atau Turki? Tidak, Israel, satu-satunya negara demokrasi di Timur Tengah. Israel akan memperjuangkan haknya dan kebenaran historisnya dengan semua alat yang dimilikinya," tukasnya.
Sebelumnya diwartakan, Jaksa Penuntut ICC, Fatou Bensouda mengambil langkah besar dengan mengumumkan kesiapannya untuk membuka penyelidikan dugaan kejahatan perang Israel di wilayah Palestina yang diduduki. Pengumuman ini mengakhiri lima tahun penyelidikan awal terhadap dugaan kejahatan oleh pasukan Israel.
"Saya puas bahwa ada dasar yang masuk akal untuk melanjutkan penyelidikan atas situasi di Palestina. Kejahatan perang telah atau sedang dilakukan di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza," kata Bensouda dan mengatakan dia sekarang telah meminta para hakim untuk menguraikan ruang lingkup penyelidikan secara geografis.
Netanyahu menyatakan, dengan keputusan jaksa penuntut, ICC telah menjadi amunisi dalam pertempuran politik melawan Israel. Netanyahu menuturkan, ada tiga yang yang dianggap absurd atas keputusan ICC tersebut.
"Hal pertama, ICC seharusnya menjadi arena di mana negara-negara dapat memerangi pelanggaran hak asasi manusia yang serius, yang telah terjadi di negara-negara di mana tidak ada sistem hukum," kata Netanyahu.
"Sebaliknya, apa yang telah terjadi di sini, ICC menerima klaim oleh Palestina yang tidak memiliki negara, terhadap satu-satunya demokrasi di Timur Tengah, di mana ICC tidak memiliki yurisdiksi," sambungnya, seperti dilansir Jpost pada Senin (23/12/2019).
Kedua, ucap Netanyahu, ICC sedang mencoba untuk mengubah fakta bahwa orang-orang Yahudi berusaha hidup di tanah air alkitabiah mereka menjadi kejahatan perang, yang bertentangan dengan kebenaran sejarah.
"Terakhir, siapa yang dituduh di sini, Iran, Suriah atau Turki? Tidak, Israel, satu-satunya negara demokrasi di Timur Tengah. Israel akan memperjuangkan haknya dan kebenaran historisnya dengan semua alat yang dimilikinya," tukasnya.
Sebelumnya diwartakan, Jaksa Penuntut ICC, Fatou Bensouda mengambil langkah besar dengan mengumumkan kesiapannya untuk membuka penyelidikan dugaan kejahatan perang Israel di wilayah Palestina yang diduduki. Pengumuman ini mengakhiri lima tahun penyelidikan awal terhadap dugaan kejahatan oleh pasukan Israel.
"Saya puas bahwa ada dasar yang masuk akal untuk melanjutkan penyelidikan atas situasi di Palestina. Kejahatan perang telah atau sedang dilakukan di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza," kata Bensouda dan mengatakan dia sekarang telah meminta para hakim untuk menguraikan ruang lingkup penyelidikan secara geografis.
(esn)