Warga Israel Ejek Rencana Trump Bersihkan Warga Palestina dari Gaza
loading...
A
A
A
Chaim Levinson, kolumnis di Haaretz, menulis, "Saya minta maaf, tetapi saya harus mengecewakan Anda. Setelah memeriksa dengan sejumlah pejabat, baik di Israel maupun di negara-negara terkait, bersama dengan para diplomat yang terlibat dalam negosiasi, tampaknya ini adalah visi dari seorang taipan real estat yang berpengalaman, dan tidak ada rencana tindakan konkret seperti itu.”
"Orang-orang yang tinggal di Jalur Gaza dianggap sebagai penderita kusta di antara teman-teman mereka dari negara-negara Islam lainnya. Semua orang membicarakan tentang penderitaan mereka, dari emir Qatar hingga presiden Mesir, yang bersedia mengirimi mereka uang, tetapi menerima orang? Ada batasnya, dan mereka akan dengan tegas mematuhinya," ujar dia.
Sementara itu, Zvi Bar'el, kolumnis di Haaretz, mengatakan tidak masuk akal jika Yordania akan menerima lebih banyak warga Palestina, terutama setelah pidato Raja Abdullah pada bulan September di Majelis Umum PBB, di mana dia mengatakan Kerajaan Hashemite tidak akan pernah menjadi "tanah air alternatif" bagi warga Palestina.
"Selama beberapa dekade, Yordania terus-menerus menaruh perhatian pada wacana Israel tentang pembentukan tanah air alternatif Palestina dan setiap kali meminta pernyataan yang jelas dari para pemimpin Israel untuk menunjukkan Israel tidak bermaksud untuk menghancurkan identitas demografi kerajaan tersebut," papar Bar'el.
"Ketika, selama perang di Gaza, usulan itu kembali diajukan agar ratusan ribu warga Gaza dideportasi ke Mesir dan negara-negara lain, Yordania dan Mesir menerima jaminan Israel bahwa tidak ada niat untuk memulai pemindahan warga Palestina dari Gaza," ujar dia.
Middle East Eye melaporkan pada hari Senin bahwa rencana apa pun untuk "membersihkan Gaza" akan menjadi pelanggaran hukum internasional.
Ardi Imseis, profesor hukum internasional di Universitas Queen dan mantan pejabat PBB, mengatakan, "Keinginan Presiden Trump 'merelokasi' warga Palestina secara massal dari Jalur Gaza yang diduduki adalah ilegal sekaligus angan-angan."
"Berdasarkan hukum humaniter internasional dan hukum pidana internasional, pemindahan paksa secara individu atau massal, serta deportasi orang-orang yang dilindungi dari wilayah yang diduduki ke wilayah kekuasaan pendudukan atau ke wilayah negara lain mana pun, yang diduduki atau tidak, dilarang, apa pun motifnya," tegas dia kepada MEE.
Yordania telah menjadi rumah bagi lebih dari dua juta pengungsi Palestina, dan Mesir, yang berbatasan dengan Gaza.
Negara itu memperingatkan tentang implikasi keamanan dari pemindahan sejumlah besar warga Palestina ke Semenanjung Sinai di Mesir.
"Orang-orang yang tinggal di Jalur Gaza dianggap sebagai penderita kusta di antara teman-teman mereka dari negara-negara Islam lainnya. Semua orang membicarakan tentang penderitaan mereka, dari emir Qatar hingga presiden Mesir, yang bersedia mengirimi mereka uang, tetapi menerima orang? Ada batasnya, dan mereka akan dengan tegas mematuhinya," ujar dia.
Sementara itu, Zvi Bar'el, kolumnis di Haaretz, mengatakan tidak masuk akal jika Yordania akan menerima lebih banyak warga Palestina, terutama setelah pidato Raja Abdullah pada bulan September di Majelis Umum PBB, di mana dia mengatakan Kerajaan Hashemite tidak akan pernah menjadi "tanah air alternatif" bagi warga Palestina.
"Selama beberapa dekade, Yordania terus-menerus menaruh perhatian pada wacana Israel tentang pembentukan tanah air alternatif Palestina dan setiap kali meminta pernyataan yang jelas dari para pemimpin Israel untuk menunjukkan Israel tidak bermaksud untuk menghancurkan identitas demografi kerajaan tersebut," papar Bar'el.
"Ketika, selama perang di Gaza, usulan itu kembali diajukan agar ratusan ribu warga Gaza dideportasi ke Mesir dan negara-negara lain, Yordania dan Mesir menerima jaminan Israel bahwa tidak ada niat untuk memulai pemindahan warga Palestina dari Gaza," ujar dia.
Middle East Eye melaporkan pada hari Senin bahwa rencana apa pun untuk "membersihkan Gaza" akan menjadi pelanggaran hukum internasional.
Ardi Imseis, profesor hukum internasional di Universitas Queen dan mantan pejabat PBB, mengatakan, "Keinginan Presiden Trump 'merelokasi' warga Palestina secara massal dari Jalur Gaza yang diduduki adalah ilegal sekaligus angan-angan."
"Berdasarkan hukum humaniter internasional dan hukum pidana internasional, pemindahan paksa secara individu atau massal, serta deportasi orang-orang yang dilindungi dari wilayah yang diduduki ke wilayah kekuasaan pendudukan atau ke wilayah negara lain mana pun, yang diduduki atau tidak, dilarang, apa pun motifnya," tegas dia kepada MEE.
Pernyataan yang Picu Kebingungan
Yordania telah menjadi rumah bagi lebih dari dua juta pengungsi Palestina, dan Mesir, yang berbatasan dengan Gaza.
Negara itu memperingatkan tentang implikasi keamanan dari pemindahan sejumlah besar warga Palestina ke Semenanjung Sinai di Mesir.
Lihat Juga :